Kapolda Metro Komitmen Bongkar Kasus Lama, Termasuk Perkara Eggi Sudjana

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 3 Desember 2020 20:55 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat ditemui di Mapolres Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020. Dalam kesempatan ini, Kapolda Metro Jaya memerintahkan untuk membangun Kampung Tangguh untuk penanganan Covid19. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membuka lagi kasus makar Eggi Sudjana yang terjadi pada 2019 lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan hal itu merupakan salah satu komitmen Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.

"Kapolda sudah berkomitmen akan membongkar kasus lama, termasuk yang ES (Eggi Sudjana) dan beberapa kasus kasus yang lain, jadi nanti kalau ada yang diungkap, akan kami sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis, 3 Desember 2020.

Yusri mengatakan penuntasan kasus lama tersebut adalah program Irjen Fadil setelah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Selain kasus makar Eggi Sudjana, kasus Rizieq Shihab juga turut menjadi perhatian.

"Kapolda yang baru, Pak Irjen Pol Muhammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama, yang ada sekarang ini," ujar dia.

Advertising
Advertising

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019 dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.

Eggi dijadwalkan untuk kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada hari ini. Namun, ia mangkir.

Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum.

Berita terkait

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

10 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

14 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

14 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

15 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

31 hari lalu

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

Dalam Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pre-emtif dan preventif dalam pengamanan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

50 hari lalu

Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena penyidik Krimsus Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

54 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

2 Maret 2024

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.

Baca Selengkapnya

ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

1 Maret 2024

ICW, Abraham Samad, dkk akan Surati Kapolri Hari Ini, Minta Firli Bahuri Ditahan

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai penanganan kasus bekas Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya lambat.

Baca Selengkapnya