Reklamasi Ancol Akan Masuk Revisi Perda RDTR, Pengamat: Melanggar 2 Kali

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 16 Desember 2020 04:15 WIB

Aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menggelar aksi damai terkait reklamasi kawasan Ancol, di depan Balai Kota Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020. Menurut Kiara, reklamasi Ancol akan membahayakan bagi kondisi perairan Teluk Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai usulan memasukkan perluasan atau reklamasi Ancol di Jakarta Utara, ke dalam rancangan perubahan Perda nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan Peraturan Zonasi, suatu bentuk pelanggaran.

Menurut dia, reklamasi Ancol yang telah dilakukan saat ini pun merupakan tindak pelanggaran karena tidak diatur dalam rencana detail tata ruang. "Kalau ada pelanggaran kemudian malah mau diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi RDTR berarti justru Pemprov DKI melanggar dua kali," kata Nirwono melalui pesan singkatnya, Selasa, 15 Desember 2020.

Nirwono menjelaskan RDTR disusun sebagai panduan dalam membangun kota. Jika ada yg melanggar bisa atau harus ditertibkan. "Jadi bukan malah diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi. Itu memberikan contoh buruk tidak taat aturan tata ruang," ujarnya.

Baca juga: Fraksi PAN DPRD Minta Pemprov DKI Jelaskan Payung Hukum Reklamasi Ancol

Menurut dia, jika pelanggaran pemerintah diputihkan melalui revisi perda tersebut maka bisa diikuti pelanggaran yang dilakukan masyarakat. "Nantinya masyarakat bisa menuntut hal sama agar lokasi tempat tinggal atau pelanggaran tata ruang lainnya minta untuk diputihkan atau direvisi dalam RDTR."

Advertising
Advertising

Yang perlu dilakukan pemerintah adalah menjelaskan kepada masyarakat bahwa revisi RDTR ini disusun bukan untuk kondisi saat ini, melainkan kebijakan untuk 20 tahun ke depan. "Jadi pembangunan kota menjadi lebih baik, layak huni dan berkelanjutan," ujar dia.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Desie Christhyana mempertanyakan alasan Gubernur Anies Baswedan ingin memperluas daratan Ancol. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare.

"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan bagaimana status hukum dari perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi tersebut," kata Desie saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Perda nomor 14 tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi di DPRD DKI, Senin, 14 Desember 2020.

Ia menuturkan dalam diktum kesembilan disebutkan bahwa pembangunan di atas lahan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum ketujuh harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang- undangan.

Namun, kata dia, bila dicermati bahwa keputusan gubernur tersebut hanya didasarkan pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Keistimewaan DKI; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah.

Rencana reklamasi Ancol tersebut, menurut dia, sama sekali tidak mengacu kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Selain itu, rencana tersebut juga tidak mengacu Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

"Padahal secara jelas keputusan gubernur tersebut terkait dengan pengaturan mengenai zonasi," ujarnya.

Desie meminta Pemerintah DKI menjelaskan bagaimana status hukum dari perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi tersebut dikaitkan dengan usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014.

"Apa yang menjadi alasan dari saudara gubernur untuk menerbitkan keputusan perluasan kawasan rekreasi Dufan tanpa mengacu kepada berbagai peraturan terkait sebagaimana disebutkan tersebut."

Berita terkait

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

1 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

1 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

2 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

2 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

2 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya