Larangan Perayaan Malam Tahun Baru, Dinas Parekraf DKI: Sudah Final

Rabu, 16 Desember 2020 01:40 WIB

Suasana pesta kembang api malam tahun baru 2018 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, 1 Januari 2018. Perayaan pergantian tahun di Ibu Kota diisi dengan pesta kembang api dan kegiatan Car Free Night. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Bambang Ismadi mengatakan larangan perayaan malam tahun baru sudah final.

Larangan tempat wisata hingga hotel dan restoran menggelar acara malam tahun baru 2021 itu adalah kesepakatan bersama antara Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. “Sudah final, berdasarkan hasil meeting kami Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya melalui Dir Intelkam,” ucap Bambang lewat pesan pendek pada Senin, 14 Desember 2020.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran operasional industri pariwisata menghadapi malam pergantian tahun baru 2021 yang dikeluarkan Dinas Parekraf DKI Jakarta. Surat edaran nomor 400/SE/2200 itu berisi tentang tata tertib operasional usaha pariwisata pada pergantian malam tahun baru 2020-2021 sesuai dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga melarang perayaan kegiatan malam tahun baru yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

Tim Satgas Covid-19 internal yang berada di usaha hotel dan restoran diminta melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Bambang mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas pelaku usaha yang kedapatan tetap menyelenggarakan acara perayaan malam tahun baru 2021. “Segel bila pelanggaran perdana, denda bila pelanggaran kedua atau berulang,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi berharap Pemprov DKI Jakarta memberi kebijakan tetap membolehkan industri pariwisata menyelenggarakan kegiatan malam tahun baru dengan protokol yang ketat. Sebab pada akhir Desember ini bakal menjadi sumber pendapatan mereka setelah kehilangan omzet selama sembilan bulan kemarin.

Baca juga: Polda Metro Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan yang Gelar Acara Malam Tahun Baru

Diana menyayangkan keluarnya larangan penyelenggaraan acara malam tahun baru tersebut.
"Kalau dilarang mereka bakal kehilangan pendapatan hingga 95 persen. Makanya kami berharap ada kebijakan tetap dibolehkan dengan syarat protokol ketat dan hanya boleh keluarga inti kalau mau menyewa hotel atau booking restoran," ujar dia.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

1 jam lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

5 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

1 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

2 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

4 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

7 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

8 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya