Ada Warga Jakarta Uji Materi Perda Covid-19, Wagub DKI: Silakan

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 18 Desember 2020 19:45 WIB

Botol kecil berlabel stiker "Vaccine COVID-19" dan jarum suntik medis dalam foto ilustrasi yang diambil pada 10 April 2020. [REUTERS / Dado Ruvi]

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan warga menguji materi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19 ke Mahkamah Agung. "Nggak apa-apa (diajukan uji materi)," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 18 Desember 2020.

Ia menuturkan Perda tersebut disusun oleh Pemerintah Provinsi bersama DPRD DKI yang menjadi perwakilan warga Ibu Kota. Jika ada yang keberatan dengan regulasi soal pidana denda bagi warga yang tidak mau divaksinasi Covid-19 bisa menempuh jalur hukum yang sesuai aturan.

"Kalau ada masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi ormas, maupun pribadi-pribadi punya hak silakan itu ada mekanismenya kalau keberatan," ujarnya.

Baca juga: Warga Jakarta Ini Ajukan Uji Materi Perda Covid-19 Soal Denda Tolak Vaksinasi

Melalui uji materi tersebut, menurut dia, Pemerintah DKI jadi mempunyai masukan untuk dipertimbangkan dan evaluasi ke depannya. Namun, yang harus menjadi perhatian bahwa vaksin ini telah diberikan gratis oleh pemerintah. "Vaksin sudah digratiskan."

Advertising
Advertising

Warga bernama Happy Hayati Helmi mengajukan uji materil Peraturan Daerah DKI nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ke Mahkamah Agung. Adapun pasal yang diuji adalah pasal 20 Perda Penanggulangan Covid-19 yang menyatakan denda Rp 5 juta bagi warga yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19.

Adapun Happy mengajukan uji materi bersama tiga orang kuasa hukumnya, yakni Viktor Santoso Tandiasa, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono, pada Rabu, 16 Desember 2020. Menurut Viktor melalui keterangan tertulisnya, frasa “dan/atau vaksinasi Covid-19” di perda tersebut bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

"Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia, yang berdomisili di DKI Jakarta, dan berprofesi sebagai advokat yang kesehariannya sebagian besar melakukan aktivitas profesi di DKI Jakarta," ujarnya. "Artinya keberlakuan Perda 2/2020 berdampak langsung pada Pemohon."

Adapun undang-undang yang dimaksud, yakni Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, dan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan untuk dapat menolak karena bermuatan sanksi pidana denda Rp 5 juta. Besaran denda tersebut di luar kemampuan pemohon yang juga memiliki suami, adik dan anak yang masih balita.

"Artinya apabila pemohon menolak vaksinasi bagi keluarganya, maka pemohon harus membayar denda sebesar Rp 20 juta untuk empat orang."

Selain itu, setelah denda Rp 20 juta dibayar tidak berarti ancaman untuk membayar denda bagi pemohon selesai. Sebabnya, dalam ketentuan norma Pasal 30 Perda 2/2020 tidak dijelaskan apakah setelah
membayar denda maka setiap orang yang menolak vaksinasi Covid-19 telah melepas kewajibannya untuk mendapatkan vaksinasi di kemudian hari.

"Artinya bisa saja jika Pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, di kemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pemohon dan keluarganya," ujarnya.

Berita terkait

Biaya Vaksinasi Covid-19 Sudah Bertarif, Tapi Belum Ada Kepastian Harganya dan Masih Ada yang Gratis

9 Januari 2024

Biaya Vaksinasi Covid-19 Sudah Bertarif, Tapi Belum Ada Kepastian Harganya dan Masih Ada yang Gratis

Mulai 1 Januari 2024, biaya vaksinasi Covid-19 tak lagi gratis. Vaksin bisa didapatkan secara gratis jika termasuk golongan rentan. Ini penjelasannya

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

6 Januari 2024

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.

Baca Selengkapnya

Vaksinasi Covid-19 2024 Berbayar, Epidemiolog Sarankan Digratiskan

4 Januari 2024

Vaksinasi Covid-19 2024 Berbayar, Epidemiolog Sarankan Digratiskan

Pemerintah hanya memberikan vaksinasi Covid-19 gratis untuk dua kelompok prioritas.

Baca Selengkapnya

Vaksin Covid-19 Berbayar Belum Berlaku, Dinas Kesehatan DKI: Masih Gratis

3 Januari 2024

Vaksin Covid-19 Berbayar Belum Berlaku, Dinas Kesehatan DKI: Masih Gratis

Seluruh fasilitas kesehatan masih menunggu mekanisme dari Kemenkes untuk layanan vaksin Covid-19 berbayar.

Baca Selengkapnya

Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis bagi Kelompok Rentan, Ini Kata Kemenkes

31 Desember 2023

Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis bagi Kelompok Rentan, Ini Kata Kemenkes

Vaksinasi COVID-19 tetap gratis untuk kelompok masyarakat rentan mulai 1 Januari 2024. Siapa saja yang berhak divaksin gratis?

Baca Selengkapnya

Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Gratis Hingga Akhir 2023, Simak Lokasinya

28 Desember 2023

Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Gratis Hingga Akhir 2023, Simak Lokasinya

Dinkes DKI tidak hanya menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis kepada warga Jakarta, melainkan untuk KTP seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dinas Kesehatan DKI: Kasus Covid-19 Harian di Jakarta Mencapai 50 hingga 100 Kasus

28 Desember 2023

Dinas Kesehatan DKI: Kasus Covid-19 Harian di Jakarta Mencapai 50 hingga 100 Kasus

Dinas Kesehatan DKI Jakarta berharap tidak ada lonjakan kasus Covid-19 setelah masa libur Natal dan tahun baru 2024.

Baca Selengkapnya

Mulai 1 Januari 2024, Vaksinasi Covid-19 Tidak Gratis Lagi

28 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, Vaksinasi Covid-19 Tidak Gratis Lagi

Hingga akhir tahun 2023, vaksinasi Covid-19 gratis masih tersedia di seluruh puskesmas kecamatan di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Epidemiolog Ungkap Varian Covid-19 JN.1 Menginfeksi dan Bermutasi Cepat karena Hal Ini

24 Desember 2023

Epidemiolog Ungkap Varian Covid-19 JN.1 Menginfeksi dan Bermutasi Cepat karena Hal Ini

Covid-19 varian JN.1 lebih cepat menginfeksi sehingga pertumbuhan kasus kian bertambah.

Baca Selengkapnya

Dinkes DKI: Kasus Covid-19 Selama Tiga Hari Ini Stabil, Masyarakat Diminta Segera Vaksin

23 Desember 2023

Dinkes DKI: Kasus Covid-19 Selama Tiga Hari Ini Stabil, Masyarakat Diminta Segera Vaksin

Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dwi Octaviani menyampaikan kasus positif Covid-19 aktif di Jakarta hingga hari ini berjumlah 663.

Baca Selengkapnya