Wagub DKI Pastikan Denda Penolak Vaksinasi Covid-19 Hanya Dikenakan Satu Kali

Reporter

Imam Hamdi

Sabtu, 19 Desember 2020 11:31 WIB

Botol kecil berlabel stiker "Vaccine COVID-19" dan jarum suntik medis dalam foto ilustrasi yang diambil pada 10 April 2020. [REUTERS / Dado Ruvi]

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga yang menolak vaksinasi Covid-19 hanya akan didenda satu kali sebesar Rp 5 juta. "Ini berbeda dengan (pelanggaran) masker. Mungkin kalau dia sudah dianggap melanggar ya sudah," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 18 Desember 2020.

Pasal denda dalam Peraturan Daerah DKI nomor 33 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 digugat ke Mahkamah Agung. Adapun pasal yang diuji adalah pasal 20 Perda Penanggulangan Covid-19 yang menyatakan denda Rp 5 juta bagi warga yang tidak mau disuntik vaksin Covid-19.

Warga bernama Happy Hayati Helmi mengajukan pengujian terhadap perda itu didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Viktor Santoso Tandiasa, Yohanes Mahatma Pambudianto dan Arief Triono, pada Rabu, 16 Desember 2020.

Vaksin akan diberikan gratis oleh pemerintah. Riza mengatakan orang yang menolak vaksinasi berbeda dengan pelanggaran lainnya yang bisa dijatuhi sanksi berulang dan bersifat progresif. Menurut dia, semestinya warga tidak perlu khawatir menjalani vaksinasi jika keamanannya telah diuji.

Kuasa hukum Happy, Viktor mengatakan paksaan vaksinasi Covid-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan untuk dapat menolak karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta. Besaran denda di luar kemampuan pemohon yang juga memiliki suami, adik, dan anak yang masih balita. "Jika pemohon menolak vaksinasi bagi keluarganya, pemohon harus membayar denda Rp 20 juta untuk empat orang."

Selain itu, setelah denda Rp 20 juta dibayar tidak berarti ancaman untuk membayar denda bagi pemohon selesai. Pasal 30 Perda 2/2020 tidak menjelaskan apakah setelah membayar denda maka setiap orang yang menolak vaksinasi Covid-19 telah melepas kewajibannya mendapatkan vaksinasi di kemudian hari.

"Bisa saja jika Pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, di kemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pemohon dan keluarganya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

23 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

54 hari lalu

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.

Baca Selengkapnya

DPD Gerindra: Riza Patria dan Rani Mauliani Masuk Bursa Pilkada DKI 2024

3 Maret 2024

DPD Gerindra: Riza Patria dan Rani Mauliani Masuk Bursa Pilkada DKI 2024

Bendahara DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, Ahmad Riza Patria menjadi calon terkuat untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024

Baca Selengkapnya

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

28 Februari 2024

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Wajib pajak wajib lapor SPT maksimal pada 31 Maret 2024. Berikut ini denda tidak lapor SPT yang perlu Anda ketahui. Bisa dikenai denda hingga pidana.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

17 Februari 2024

Donald Trump Dijatuhi Denda US$355 Juta dalam Kasus Penipuan Bisnis di New York

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$355 juta

Baca Selengkapnya

Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

2 Februari 2024

Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

1 Februari 2024

OJK Sebut Bank dan Pinjol yang Langgar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 Miliar

Sebelum dikenakan denda maksimal, PUJK dapat diberikan sanski administratif oleh OJK.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

18 Januari 2024

Pengadilan Qatar Hukum Eks Menkeu 20 Tahun Penjara, Lakukan Pencucian Uang Rp87 Triliun

Pengadilan Qatar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada eks menteri keuangan Ali Sherif al-Emadi karena melakukan pencucian lebih dari US$5,6 M

Baca Selengkapnya