Penumpang Pilih Naik Bus dari Luar Terminal Pulogebang, Kenapa?

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 22 Desember 2020 14:27 WIB

Pekerja tiket bus menunggu calon penumpang di Terminal Pulogebang di Jakarta Timur, Senin, 1 Juni 2020. Semula penghentian sementara pelayanan bus AKAP dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) hanya sampai 31 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru kondisi penumpang di Terminal Pulogebang cenderung sepi. Hal ini disebabkan calon penumpang wajib memiliki surat kesehatan untuk bepergian.

Akibatnya penumpang enggan masuk terminal dan memilih menunggu bus di tepi jalan.

Komandan Regu Terminal Pulogebang Anwar Mansyur mengatakan persyaratan bagi penumpang untuk menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jendral Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020.

"Minimal mereka ada surat sehat dari dokter. Karena ada keharusan itu, situasi terminal jadi lebih landai dari biasanya karena penumpang lebih memilih berangkat dari luar lingkungan terminal daripada di terminal yang mewajibkan ketentuan itu," katanya.

Baca juga: Begini Penerapan Protokol Kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta

Advertising
Advertising

Hingga Selasa siang Terminal Pulogebang telah memberangkatkan total 147 penumpang menggunakan 27 armada bus atau menurun lebih dari separuhnya dari hari sebelumnya.

"Tujuan penumpang rata-rata Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera, tapi ya berkurang, tidak seperti biasanya," katanya.

Setiap penumpang, kata Anwar, menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan mulai tiket hingga dokumen kesehatan dari dokter yang berlaku maksimal 3x24 jam.

Seorang penumpang mengaku memilih menunggu bus di luar terminal karena menghindar dari persyaratan surat keterangan sehat tersebut.

"Naik bus antarkota antarprovinsi (AKAP) lebih sulit sekarang. Kami mau tes kesehatan belum siap. Memang untuk urus semua ada di sana (terminal), tapi kan ada biaya tambahannya," kata salah seorang penumpang, Arman, 45 tahun, di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.

Penumpang tujuan Sumatera Barat itu memilih memberhentikan bus di luar lingkungan Terminal Pulogebang, tepatnya di sekitar Jalan Sentra Primer yang dilintasi bus menuju arah jalan tol.

Kondisi serupa juga dilakukan beberapa penumpang lainnya yang menunggu bus melintas di sisi jalan.

Padahal menurut Anwar, pengelola Terminal Pulogebang masih memberi dispensasi bagi penumpang yang tidak menyertakan surat keterangan dokter saat menempuh perjalanan.

"Saat ini kami masih mengacu pada SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020, jadi belum ada tindakan tegas, paling sebatas mengimbau dan mengingatkan," ujarnya.

Kasatpol Operasional Terminal Pulogebang Afif M yang dikonfirmasi terkait besaran biaya tambahan untuk tes cepat Covid-19 kepada penumpang mengemukakan bahwa kegiatan tes kesehatan yang difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan bersifat gratis.

"Untuk sumbangan dari Kemenhub gratis," katanya.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

11 menit lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

6 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

9 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

20 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya