KSPI Gelar Unjuk Rasa di Lapangan dan Virtual Tolak UU Cipta Kerja
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 29 Desember 2020 08:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal berunjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Desember 2020. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan unjuk rasa juga akan digelar secara virtual.
"Untuk menyuarakan penolakan kaum buruh terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan menuntut kenaikan UMSK 2021," kata dia dalam undangan aksinya, Selasa.
Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Demonstrasi di Jakarta Mengalir Jauh Munculkan Aneka Protes
Said menyampaikan, para buruh rencananya berkumpul di Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda. Unjuk rasa berlangsung pukul 10.00-12.00 WIB. Sementara aksi virtual dapat disaksikan di akun Facebook Suara FSPMI dan Instagram @fspmi_kspi.
Buruh yang tergabung dalam KSPI berkali-kali menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejak UU sapu jagat ini dibahas di DPR, para buruh telah menggelar unjuk rasa. Beberapa aksi berujung rusuh.
KSPI bahkan menggugat ke MK agar dilakukan uji formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja. Buruh menggugat 12 isu dalam uji materiil, yakni upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, dan waktu kerja.
Selanjutnya soal cuti, pemutusan hubungan kerja, penghapusan sanksi pidana, tenaga kerja asing, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.
"Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat banyak kejanggalan," jelas Said.