Dukung Pemerintah Pusat, Anies Baswedan: Pengetatan PSBB Harus Bersama
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 9 Januari 2021 10:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mendukung keputusan pemerintah pusat memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jawa Bali, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengetatan harus dilakukan bersama-sama di Jabodetabek dan kota lain dengan interaksi penduduk yang tinggi.
"Keterkaitan bahwa Jakarta dengan daerah-daerah di sekitarnya saling mempengaruhi, tidak jalan sendiri-sendiri," kata dia dalam pemaparannya secara virtual, Sabtu, 9 Januari 2021.
Menurut Anies, peningkatan dan penurunan kasus aktif di Jakarta merupakan data lintas wilayah. Pemerintah DKI Jakarta mencatat ada 63.742 kasus positif selama Desember 2020.
Dari jumlah itu, 26 persen warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 74 persen lainnya warga Jakarta. "Artinya, sebenarnya merupakan satu kawasan yang sudah terintegrasi," ujar dia.
Data pasien yang dirawat di fasilitas kesehatan Jakarta juga menunjukkan adanya keterkaitan Ibu Kota dengan daerah penyangganya. 72-76 persen pasien yang dirawat berasal dari Jakarta. Sedangkan 17-18 persen warga Bodetabek dan 7-10 persen warga dari luar Jabodetabek.
Anies menilai, pengendalian pandemi Covid-19 harus dilakukan bersama-sama demi mencegah penularan virus. Pengendalian itu berupa pembatasan aktivitas dan juga pengawasan.
Ia berharap masyarakat dan pemerintah juga bisa bekerja sama untuk memastikan pengetatan PSBB berjalan efektif. "Kalau hanya membatasi wilayah tertentu, sebagian lain tetap berkegiatan, ikhtiar memutus mata rantai tidak optimal."
Pengetatan PSBB Jakarta dimulai 11-25 Januari 2021. Jumlah orang yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari kapasitas normal, jam operasional rumah makan sampai pukul 19.00 WIB, dan transportasi umum hanya melayani penumpang hingga 20.00 WIB. Fasilitas umum, sosial, dan budaya ditutup.