Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, salah satu puskesmas, yang disiapkan untuk melayani vaksinasi Covid-19. Dok. Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 13 ribu tenaga kesehatan di Jakarta Utara siap mengikuti vaksinasi Covid-19 mulai Kamis, 14 Januari 2021. Vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan itu akan dilakukan di 86 fasilitas kesehatan.
"Sebanyak 13 ribu tenaga kesehatan Jakarta Utara akan divaksinasi Covid-19 dari Sinovac mulai Kamis," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara Yudi Dimyati dalam siaran pers Pemkot Jakarta Utara, Rabu 13 Januari 2021.
Menurut Yudi, 13 ribu tenaga kesehatan itu baru 80 persen dari total tenaga medis yang bertugas di Jakarta Utara. Seluruh tenaga kesehatan yang akan divaksin tersebut sudah melewati proses skrining sebagai calon penerima vaksin Covid-19.
Tenaga kesehatan yang jadi penerima vaksin Covid-19 tahap pertama ini terdiri atas dokter, bidan, perawat, hingga tenaga terampil di fasilitas kesehatan seperti tenaga administrasi hingga tenaga keamanan.
"Kita siapkan 82 lokasi fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi Covid-19 di Jakarta Utara," ujarnya.
82 fakses yang melayani vaksinasi Covid-19 itu adalah enam Puskesmas Kecamatan, 42 Puskesmas Kelurahan, lima Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), 31 rumah sakit (RS) swasta, hingga sejumlah klinik TNI-Polri dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
<!--more-->
Pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19, para calon penerima vaksin harus memasukkan nomor atau kode registrasi yang didapatkan melalui Short Message Service (SMS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ke dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Dalam aplikasi ini, calon penerima vaksinasi dibebaskan untuk memilih jadwal dan lokasi faskes yang diinginkan," ujarnya.
Setiap fasilitas kesehatan memiliki kuota 60 vaksinasi Covid-19 setiap hari. "Untuk tahap pertama ini ditargetkan rampung sampai akhir Februari 2021 nanti," kata Yudi.
Sejumlah fasilitas kesehatan di Jakarta Utara telah menggelar simulasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pelaksanaan vaksinasi ini dipastikan menerapkan protokol kesehatan ketat guna menghindari adanya penyebaran Covid-19.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).