Beda dengan Donor Darah Biasa, Perlu 45 Menit untuk Ambil Plasma Konvalesen

Kamis, 21 Januari 2021 11:27 WIB

Penyintas Covid-19 saat melakukan donor plasma konvalesen di PMI DKI Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021. Sebanyak 307 penyintas Covid-19 per 1 hingga 15 Januari 2021 telah mendonorkan plasma konvalesen, hasil dari plasma konvalesen tersebut nantinya akan ditransfusikan ke tubuh pasien positif Covid-19 untuk membantu proses penyembuhan pasien tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Tangerang - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang mengelar donor plasma konvalesen bagi warga yang pernah terpapar Covid-19. Plasma darah ini akan digunakan untuk membantu penyembuhan pasien Covid-19.

"Plasma konvalesen nantinya diberikan bagi penderita Covid-19 yang masih menjalani perawatan," ujar Kepala Unit Donor Darah PMI Kabupaten Tangerang dokter Zainal Muttaqin, Selasa 19 Januari 2021.

Zainal mengatakan saat ini sangat dibutuhkan para donor terutama dari penyintas Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh. Donor plasma konvalesen harus penyintas Covid-19 dan diprioritaskan adalah berjenis kelamin laki-laki, atau perempuan yang belum melahirkan.

"Nantinya dilakukan tes untuk memeriksa kesehatan donor," kata Zainal.

Zainal menjelaskan proses pengambilan plasma darah untuk terapi plasma konvalesen ini berbeda dengan donor darah biasa. Pada pengambilan plasma darah, PMI menggunakan alat apheresis untuk memisahkan antara sel darah merah, sel darah putih, trombosit dan plasma Konvalesen.

Proses pemisahan ini membutuhkan waktu lebih lama daripada donor darah biasa. "Lamanya waktu maksimal 45 menit, dengan alat tersebut darah donor dikeluarkan kemudian diolah untuk dipisahkan jenis kebutuhannya, kita hanya membutuhkan plasma konvalesen sedangkan sisanya kita masukan ke tubuh pendonor," kata Zainal.

Baca juga: PMI Tangerang Selatan Distribusikan Kantong Plasma Konvalesen ke Rumah Sakit

Kepala Markas PMI Kabupaten Tangerang Suranto menambahkan donor plasma konvalesen ini sangat minim. "Donor darah konvalesen ini untuk kemanusiaan, agar nantinya digunakan untuk terapi Covid-19."

JONIANSYAH HARDJONO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

22 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

16 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

26 hari lalu

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

Nurul Huda menggugah perhatian publik. Video curhatnya tentang pengalaman disiksa oleh majikannya di Oman menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Mbak Cicha Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri

34 hari lalu

Mbak Cicha Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri

Eriani Annisa Hanindhito atau Mbak Cicha ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kediri Periode 2024-2029

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

37 hari lalu

Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

37 hari lalu

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

Pada 2023, anggaran Rp 30 miliar telah digelontorkan untuk peningkatan kapasitas jalan penghubung wilayah Utara Kabupaten Tangerang dengan PIK 2.

Baca Selengkapnya

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

38 hari lalu

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

PIK 2 merupakan pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi seluas 9.000 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

41 hari lalu

Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

Insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu sekuriti dan sopir mobil towing meninggal itu terjadi di arah Apartment Tokyo PIK 2.

Baca Selengkapnya

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Cirarab, Tim SAR Temukan 1 Korban Tenggelam

47 hari lalu

Ayah dan Anak Tenggelam di Sungai Cirarab, Tim SAR Temukan 1 Korban Tenggelam

Korban tenggelam Achmad Supryadi dan anaknya Kaira Juliani Salma (3) diduga terpeleset dan terbawa arus sungai.

Baca Selengkapnya

Makan Siang Gratis yang Diusung Prabowo-Gibran Sudah Digelar di Tangerang, Ini Penjelasan Airlangga

29 Februari 2024

Makan Siang Gratis yang Diusung Prabowo-Gibran Sudah Digelar di Tangerang, Ini Penjelasan Airlangga

Menurut Airlangga, simulasi program makan siang gratis tak menjadi persoalan meski belum diputuskan oleh Kabinet Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya