Pelapor Aisha Weddings Diperiksa, Samindo: Dilakukan Secara Ilegal

Rabu, 17 Februari 2021 13:21 WIB

Advokat dan penggiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo)-SETARA Institute Disna Riantina (kiri) penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor terhadap wedding organizer Aisha Wedding, Rabu (17/2/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

TEMPO.CO, Jakarta - Sahabat Milenial Indonesia (Samindo)-SETARA Institute diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor Aisha Weddings yang mempromosikan perkawinan anak.

"Hari ini kita sebagai saksi pelapor sesuai aturan UU, apabila ada laporan maka saksi pelapor wajib dipanggil," ujar advokat dan penggiat Samindo-SETARA Institute Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Februari 2021.

Disna datang membawa dua saksi dan sejumlah alat bukti seperti bukti cetak percakapan, bukti unggahan serta sejumlah alat bukti tambahan. "Kami mendapatkan bukti tambahan, bukti dari salah satu koran cetak yang kemudian menyanggah keterlibatan mereka. Jadi benar dakwaan kami bahwa ini dilakukannya secara ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Disna mengatakan laporan Samindo - SETARA Institute bukan pengalihan isu seperti tudingan yang dilontarkan oleh sejumlah pihak. "Terkait itu pengalihan isu yang di situ disebutkan bahwa ini bukan WO murni tapi ada unsur delik yang lain, nah itu yang akan kami buktikan lebih jauh," kata dia.

Penyelenggara jasa pernikahan atau Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Samindo-SETARA Institute lantaran mempromosikan perkawinan anak.

"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata Disna.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

Baca juga: Sahabat Milenial-SETARA Institute Bantah Pelaporan Aisha Weddings Pengalihan Isu

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan terhadap Aisha Weddings tersebut, yakni tindak pidana tentang informasi dan atau transaksi elektronik dan atau tindak pidana tentang perlindungan anak dan atau tindak pidana tentang perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berita terkait

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

20 jam lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

7 hari lalu

70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

9 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Dikaruniai Anak Ketiga Perempuan, Namanya Lia

10 hari lalu

Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Dikaruniai Anak Ketiga Perempuan, Namanya Lia

Alyssa Soebandono dan Dude Harlino menyambut kelahiran anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan dan diberi nama Aisyah Aulia Putri Harlino.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Pentingnya Pendidikan Seksual pada Anak di Era Digital

11 hari lalu

Psikolog Sebut Pentingnya Pendidikan Seksual pada Anak di Era Digital

Peran orang tua sangat penting untuk membuka informasi mengenai kesehatan dan pendidikan seksual kepada anak, khususnya anak perempuan.

Baca Selengkapnya

Pengaruh Sering Makan Makanan Olahan pada Menstruasi

11 hari lalu

Pengaruh Sering Makan Makanan Olahan pada Menstruasi

Sering makan makanan olahan dibanding makanan rumahan menjadi salah satu penyebab anak perempuan lebih cepat mengalami menstruasi.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

SETARA Minta Warga tidak Beri Cap Sesat pada Jemaah Masjid Aolia yang Idul Fitri Lebih Awal

25 hari lalu

SETARA Minta Warga tidak Beri Cap Sesat pada Jemaah Masjid Aolia yang Idul Fitri Lebih Awal

Jemaah Masjid Aolia yang menetapkan Idul Fitri lebih awal harus dilihat dalam perspektif UUD Tahun 1945 yang menjamin kebebasan beribadah

Baca Selengkapnya

SETARA Institute: Jemaah Masjid Aolia Punya Hak untuk Beribadah Sesuai dengan Keyakinannya

25 hari lalu

SETARA Institute: Jemaah Masjid Aolia Punya Hak untuk Beribadah Sesuai dengan Keyakinannya

Jemaah Masjid Aolia di Gunungkidul merayakan hari raya Idul Fitri pada Jumat, 5 April 2024, lebih cepat dari putusan pemerintah RI.

Baca Selengkapnya

Menelisik Penyebab Anak Perempuan Rentan Mengalami Gangguan Dismorfik Tubuh

30 hari lalu

Menelisik Penyebab Anak Perempuan Rentan Mengalami Gangguan Dismorfik Tubuh

Sebuah studi mengatakan anak perempuan terutama remaja, berpotensi enam kali lebih sering mengalami gangguan dismorfik tubuh. Apa itu?

Baca Selengkapnya