Sidang Rizieq Shihab Ditunda, Ini 3 Faktanya

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 17 Maret 2021 05:55 WIB

Rizieq Shihab menjalani sidang perdana kasus kerumunan yang digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana Rizieq Shihab ditunda. Sedianya sidang kasus kerumunan itu dilaksanakan pada 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berikut fakta dari sidang perdana tersebut:

1. Ditunda karena sinyal buruk
Sidang yang digelar daring itu ditunda karena sinyal buruk, sehingga suara dan gambar persidangan tak dapat diikuti dengan baik oleh Rizieq Shihab.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali tanggal 19 Maret, mulai jam 09.00," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sambil mengetuk palu di PN Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021.

Dalam sidang virtual ini, Rizieq Shihab sebagai terdakwa tidak dihadirkan di persidangan. Rizieq mengikuti sidang itu melalui rekaman video langsung dari Bareskrim Mabes Polri.

Advertising
Advertising

Saat pembacaan dakwaan baru dimulai, Rizieq mengeluh sinyal internet buruk. Ia mengaku tak bisa mendengar suara di ruang persidangan dengan baik. "Tidak terdengar," ujar Rizieq melalui sebuah kertas yang ditunjukkan ke kamera.

2. Sempat diperbaiki
Majelis hakim sempat menunda persidangan selama satu jam untuk perbaikan teknis. Namun setelah skorsing sidang selesai, persoalan belum juga teratasi.

Penasihat hukum Rizieq Shihab, Munarman, meminta agar kliennya dihadirkan saja di persidangan. Sebab selain kendala sinyal, Munarman mengatakan kliennya tidak mendapatkan nasihat dari kuasa hukum. "Klien kami tidak didampingi penasihat hukum. Penzoliman ini tidak boleh berlangsung lama," kata Munarman di persidangan.

Majelis hakim akhirnya menghentikan sidang meski dakwaan belum dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan melanjutkan agenda yang hari ini tertunda.

3. Massa pendukung Rizieq bubarkan diri
Puluhan pendukung yang tadinya turut menyimak jalannya persidangan, membubarkan diri setelah sidang resmi ditunda.

Mereka sudah berkumpul sejak pukul 09.00 WIB dan mulai pulang sekitar pukul 11.30 WIB atau setelah hakim mengumumkan penundaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Shihab. Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

ANDITA RAHMA | M. JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

21 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

22 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

2 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

14 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

14 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

15 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

50 hari lalu

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya