Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Didakwa Menghalangi Karantina Kesehatan

Jumat, 19 Maret 2021 17:07 WIB

Suasana sidang perdana kasus kerumunan yang menyeret Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021. Sidang perdana Rizieq Shihab tidak dilaksanakan secara langsung atau virtual. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shibab didakwa tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan karantina Kesehatan pada kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020. Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah itu memancing kerumunan orang.

"Padahal sebagai seorang tokoh kharismatik, menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak, terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan itu dapat menyebabkan membeludaknya kehadiran orang-orang sebagaimana saat kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret 2021.

Jaksa mengatakan setibanya Rizieq di simpang Gadog, Bogor, hingga ke pondok pesantren miliknya, terdapat 3 ribu orang yang menyambut. Rizieq disebut tak berupaya mengimbau agar orang-orang tersebut jangan berkerumun melainkan antusias bergabung bersama massa.

"Dan membiarkan rangkaian kegiatan itu terselenggara lebih dari tiga jam," kata jaksa.

Jaksa menyimpulkan kegiatan peletakan batu pertama itu tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak dan penggunaan masker yang tidak benar. Kegiatan di Megamendung itu juga tidak memiliki izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Advertising
Advertising

Pada masa PSBB, acara seperti pertemuan, seminar dan kegiatan sejenis yang diselenggarakan di dalam maupun di luar ruangan hanya dibolehkan untuk peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas tempatnya. "Dengan jumlah orang paling banyak 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam," kata jaksa.

Pada 23 November 2020, Satgas Covid-19 Bogor melakukan rapid test kepada warga sekitar dan menemukan 41 orang reaktif sehingga daerah itu masuk zona oranye atau level 3 sedang. Pada 30 November 2020, jumlahnya naik menjadi 71 orang dan levelnya masuk ke zona merah.

"Sehingga telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 dengan target yang semula berada pada zona oranye untuk dipulihkan ke zona hijau atau setidaknya tetap berada pada zona oranya, namun yang terjadi justru meningkat ke zona merah," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa: Ada Video Rizieq Shihab Ajak ke Petamburan

Dalam perkara kerumunan di Megamendung ini, ada tiga pasal yang dikenakan terhadap Rizieq Shihab. Pertama, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Ketiga, Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Berita terkait

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

1 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

9 hari lalu

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.

Baca Selengkapnya

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

9 hari lalu

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

14 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

14 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

14 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Pj Bupati Bogor: 31 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

31 hari lalu

Pj Bupati Bogor: 31 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Amunisi TNI

31 rumah mengalami kerusakan terdampak ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya, Desa Ciangsana,

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

34 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

38 hari lalu

Longsor di Desa Sentul Bogor Akibat Hujan Lebat, Satu Orang Tertimbun

Tim gabungan masih mencari warga yang tertimbun longsor di Desa Sentul, Bogor. Pencarian sempat terganggu hujan ekstrem.

Baca Selengkapnya