Pemberlakuan Tilang Elektronik, Simak Beda ETLE Mobile dan Statis

Rabu, 24 Maret 2021 00:28 WIB

Kendaraan melintas di bawah kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 17 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 30 kamera ETLE mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tak hanya menggunakan kamera ETLE statis pada pemberlakuan tilang elektronik, melainkan juga Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE mobile.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan perbedaan kedua jenis kamera ETLE ini.

ETLE statis adalah kamera yang terpasang di sejumlah titik yang rawan pelanggaran. Sedangkan ETLE mobile bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas di titik yang belum ada kamera ETLE.
Fungsi ETLE mobile jauh lebih banyak, yaitu bisa merekam sejumlah pelanggaran di lalu lintas, misalnya pelanggaran kecepatan, lampu merah, atau berpindah lajur tanpa memberikan tanda.

“Yang paling mudah diberi contoh adalah pelanggaran di bahu jalan tol, kalau selama ini anggota PJR di jalan tol dia terganggu apakah harus melakukan penindakan atau melancarkan arus, karena kalau dia menindak akan menimbulkan kemacetan di jalan tol,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 Maret 2021.

Dengan adanya ETLE mobile, pelanggar tak perlu ditindak di saat itu juga. Dalam 1-2 hari, surat tilang akan dikirim kepadanya.

Meski begitu penindakan pelanggaran lalu lintas konvensional masih dapat dilakukan terutama untuk pelanggaran yang membahayakan pengendara lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan. “Apa lagi untuk pelanggaran kebut-kebutan, itu masih,” tutur Sambodo.

Perangkat yang ada di ETLE mobile dan statis berbeda. Secara teknologi, ETLE mobile lebih canggih karena sudah dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan yang melanggar secara otomatis. Selain itu, Sambodo mengatakan perangkat kamera yang dipakai juga dapat menangkap pergerakan kendaraan dengan hasil akhir video dan foto.

Baca juga: Sistem E-TLE Bakal Digdaya: Bisa Rekam Wajah Pengemudi, Deteksi Mobil Curian

Setelah berpatroli, mobil polisi yang dilengkapi dengan ETLE mobile akan kembali ke kantor untuk menganalisa video dan foto tersebut. “Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, plat nomornya jelas. Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita match, baru kemudian itu kita kirimkan surat tilang,” tutur dia. “ETLE statis dia langsung. Tapi kalau yang mobile harus diolah terlebih dahulu di back office.”

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

6 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

6 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

16 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

18 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

21 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

22 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

23 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya