6 Cara Cek KTP Online Secara Praktis Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 27 Maret 2021 18:03 WIB

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Mengecek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP bisa dilakukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil sesuai wilayah domisili. Namun jika Anda malas keluar rumah atau enggan berinteraksi dengan orang lain demi mengurangi penyebaran Covid-19, Anda bisa mengakses laman milik Dukcapil melalui internet untuk pengecekan KTP online. Selain aman, juga jelas lebih cepat dan tidak perlu membuang-buang waktu Anda.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek KTP online dapat mengakses laman resmi Dukcapil melalui laman berikut: https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Tidak perlu ribet, setelah masuk ke laman tersebut, Anda cukup masuk ke menu E-KTP, kemudian input 16 digit Nomor Induk Kependudukan atau NIK Anda di kolom yang disediakan. Selanjutnya semua informasi yang berkaitan dengan E-KTP Anda akan ditampilkan.

Namun jika cara mengecek E-KTP secara online melalui laman website Dukcapil dirasa kurang praktis, Anda bisa langsung secara pribadi mengirim chating melalui WA. Caranya? Ketik NIK/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota lalu kirim ke nomor WhatsApp berikut 081326912479. Selanjutnya Anda tinggal menunggu chat balasan untuk mendapatkan informasi tentang E-KTP Anda.

Bagi Anda pengguna media sosial seperti Twitter, Anda juga bisa mengecek E-KTP secara online tanpa harus takut ketinggalan cuitan netizen. Anda bisa melakukan direct message ke akun resmi Dukcapil @ccdukcapil dengan format NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telepon#Keluhan. Bagi pengguna Facebook, Anda juga bisa mengirim Inbox ke akun resmi Facebook Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu Halo Dukcapil dengan format yang sama.

Baca: Tak Perlu Repot Ke Dukcapil Cara Cek Nomor Induk Kependudukan atau NIK Online

Ada kalanya kita sedang membutuhkan informasi tentang E-KTP namun terkendala jaringan internet, beruntung Anda bisa melakukan cek E-KTP melalui pesan singkat atau SMS, walaupun sudah mulai dilupakan, kenyataannya SMS masih dibutuhkan di saat-saat tertentu. Nah Anda dapat mengecek E-KTP Anda dengan cara mengirimkan SMS ke nomor seluler 081536369999 dengan CEK#KTP#NIK. Anda tinggal menunggu SMS balasan informasi yang diinginkan.

Advertising
Advertising

Jika Anda lebih suka berbicara langsung daripada menunggu pesan Anda dibalas, Anda juga bisa langsung menelepon ke Call Center Halo Dukcapil melalui panggilan hotline Dirjen Dukcapil Kemendagri di nomor 1500-537. Cara ini lebih cepat direspons dengan catatan jika Call Center sedang tidak sibuk. Kelebihan melakukan panggilan via telepon secara langsung, Anda bisa menanyakan secara detail permasalahan Anda. Sebelum melakukan panggilan, siapkan data yang diperlukan seperti NIK dan Nomor KK.

Opsi terakhir mengecek KTP online dan sedikit kurang praktis jika dibandingkan dengan cara-cara sebelumnya yaitu Anda bisa mengirimkan permohonan lewat email ke alamat callcenter.dukcapil@gmail.com. Tulis di badan email dengan format sebagai berikut #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Namun Anda harus sedikit bersabar karena biasanya pesan elektronik Anda akan ditangani dalam 1x24 jam.

HENDRIK KHOIRULMUHID

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

47 menit lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

1 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

3 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

8 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

10 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

10 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

10 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

11 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya