Cara Daftar PKH Balita, Ikuti 9 Tahapannya ini

Reporter

Tempo.co

Rabu, 7 April 2021 19:13 WIB

Seorang ibu memberikan vitamin A pada anaknya yang dibagikan oleh kader posyandu di Rorotan, Jakarta Utara, 18 Maret 2021. Menurut Sekretaris Kelurahan Rorotan Nani kegiatan pendataan serta penyuluhan gizi secara rutin dilakukan saat sebelum pandemi melanda. Hal itu sebagai salah satu upaya preventif untuk mengatasi masalah gizi buruk pada balita. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kini bantuan dari pemerintah bisa dijangkau oleh masyarakat kurang mampu dengan tanggungan balita dengan cara daftar Program Keluarga Harapan (PKH) Balita. Lantas apakah PKH Balita itu?

Program Keluarga Harapan diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, sesuai ketentuan yang dijabarkan dalam Permensos tersebut, sasaran yang berhak menerima bantuan ini berasal dari keluarga atau seseorang yang miskin, rentan, serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.

Adapun tujuannya guna membantu sejahterakan masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, bantu atasi dampak pandemi Covid-19 dengan menggerakkan ekonomi nasional. Terwujudnya program bantuan sosial (bansos) ini merujuk surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 “Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020”.

Menurut informasi pada 2021, ada 10 juta keluarga penerima manfaat bantuan PKH, yang disalurkan ke penerima dalam kurun waktu setahun dengan berkala yakni Januari, April, Juli dan Oktober. PKH Balita sendiri, sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun agar mencegah terjadinya stunting sejak dini.

Sistem Pencairannya dilakukan melalui rekening bank-bank yang sudah berkerja sama dengan pemerintah seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN. Walaupun demikian, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini perlu memperhatikan bahwa terdapat ketentuan yang membatasi jumlah dan karakteristik anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Karakteristik tersebut seperti Ibu Hamil, Balita, Disabilitas dan Lansia. Dan yang lain seperti batuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga Menengah Atas.

Advertising
Advertising

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH. Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Baca: Cegah Stunting, Jokowi Naikkan Bansos PKH Untuk Ibu Hamil dan Balita

Seperti yang dikutip dari laman website Kemensos, karakteristik yang berhak menerima PKH bagi Balita besarannya sejumlah 3 juta pertahunnya, dan jika dalam keluarga terdapat banyak anak usia balita, yang dapat terdaftar hanya dua anak balita saja.

Alur pendaftaran yang bisa dilakukan oleh orang tua supaya bisa dapatkan PKH Balita sebagai berikut

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Seluruh draf keluarga miskin yang mendaftar akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan terhadap kelayakan penerima PKH, yang nantinya masuk ke dalam daftar DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Pada tingkat kelurahan hasil musyawarah menghasilkan berita acara ditandangani kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, kemudian masuk pre-list akhir.

- Pre-List berguna untuk bagi dinas sosial lakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, dengan kunjungan rumah tangga.

- Data terverifikasi dan tervalidasi dicatatkan pada aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, kemudian file dikirim dalam format file extention SIKS.

- Selanjutnya File melalui dinas sosial untuk data dikirim ke aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

-Data ke gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

Bagi mayarakat yang mengajukan daftar sebagai penerima PKH khususnya PKH Balita dapat mengakses https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

TIKA AYU

Berita terkait

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

6 hari lalu

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

8 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

9 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

11 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

15 hari lalu

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

18 hari lalu

Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

Lebaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris tahun ini dihadiri sedikitnya 150 orang Diaspora dan Warga Bangsa yang kuliah maupun bekerja dan tinggal di sekitaran Perancis.

Baca Selengkapnya

Mensos Jelaskan Program Pena kepada Direktur OECD

19 hari lalu

Mensos Jelaskan Program Pena kepada Direktur OECD

Direktur OECD membuka peluang program Pena dapat menjadi contoh untuk negara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya

Mensos Risma Ceritakan Pengalaman Indonesia Tangani Bencana

22 hari lalu

Mensos Risma Ceritakan Pengalaman Indonesia Tangani Bencana

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris.

Baca Selengkapnya