DKI Sebut Jam Operasional Restoran di Mal Tetap Tutup Pukul 21.00 WIB
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Senin, 12 April 2021 20:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan tak ada perubahan jam operasional di mal selama bulan puasa 2021. Untuk itu, jam operasional restoran di dalam mal hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Mal tutup jam 21.00 WIB termasuk dengan restoran yang ada di dalamnya," kata dia saat dihubungi, Senin, 12 April 2021.
Andri mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, jam operasional restoran dan sejenisnya untuk makan di tempat diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB. Restoran dapat dibuka kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani warga yang ingin sahur.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Selama masa PPKM Mikro, restoran di Ibu Kota buka pukul 06.00-21.00 WIB.
Andri berujar, jam operasional toko-toko di dalam mal juga harus mengikuti waktu buka mal.
"Mal tetap tutup jam 21.00 WIB, termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," jelas dia.