Sidang Rizieq Shihab, Ini Sembilan Faktanya

Selasa, 20 April 2021 08:42 WIB

Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Jakarta - Sidang Rizieq Shihab untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung kembali digelar Senin pagi, 19 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang memeriksa saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Sidang hari ini untuk Perkara nomor 221 dan 226, serta perkara 222 dengan Majelis Hakim Suparman Nyompa," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi Tempo, Senin, 19 April 2021.

Berikut fakta-fakta dalam sidang itu:

1. Hakim Salahkan Satpol PP

Ketua Majelis Hakim persidangan kasus kerumunan
di Megamendung, Suparman Nyompa, menyebut pihak Satpol PP Kabupaten Bogor belum terlalu maksimal mencegah kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Kerumunan itu terjadi saat Rizieq Shihab hendak meletakkan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Markas Syariah Argokultural pada 13 November 2020.

Pernyataan ini disampaikan Suparman saat tanya jawab dengan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah. Dari hasil tanya jawab itu, Suparman mengatakan tak ada ketegasan dari pihak Satpol PP dalam mencegah kerumunan.

"Ini (peletakan batu pertama) bukan kegiatan kejahatan, yang tidak boleh itu orang luar yang datang berkerumun. Kalau begitu saudara membiarkan," ujar Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.

Suparman menjelaskan seharusnya Satpol PP melakukan penyekatan dan meminta warga yang berdatangan ke pesantren Rizieq Shihab untuk pulang. Ia juga menyarankan agar Satpol PP juga melakukan penyekatan untuk mencegah warga datang ke Megamendung.


2. Kasatpol PP Menjawab

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah membantah hakim dan mengatakan pihaknya sudah melakukannya. Namun beberapa orang yang memarkir kendaraannya di Gadog dan berjalan kaki ke Megamendung.

"Di Gadog itu penuh kendaraan roda dua yang parkir. Ada yang jalan kaki ke sana, tapi kami ga tahu mereka parkir di mana," ujar Agus. <!--more-->


3. Kasatpol PP Beberkan Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Acara Itu

Dalam sidang di pengadilan negeri Jakarta Timur itu, Agus membeberkan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural, Megamendung.

"Tidak memakai masker, jaga jarak, kemudian juga tidak ada cuci tangan," kata Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 19 April 2021.

Kepala Satpol PP kabupaten Bogor itu juga menyebutkan jumlah simpatisan Rizieq yang menghadiri acara di Megamendung itu melebihi kapasitas yang ditentukan Satgas Covid-19. "Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," ujarnya.

Panitia peletakan baru pertama pembangunan pondok pesantren Rizieq Shihab itu juga tidak menandatangani surat pernyataan kesanggupan penerapan protokol kesehatan di acara itu. "Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," kata Agus.


4. Camat Megamendung Tak Pernah Datang ke Pesantren Rizieq

Camat Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan mengaku tak pernah datang ke Pondok Pesantren yang didirikan Rizieq di wilayahnya. Seperti diketahui, Rizieq membangun Pesantren Markaz Syariah di kawasan Megamendung.

Endi mengatakan tak pernah mendapat pemberitahuan soal berdirinya pesantren itu. "Saya tahu pesantren itu dari warga setempat, tapi tidak ada laporan resmi," kata Endi saat menjadi saksi sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.

5. Camat Sebut Kasus Covid-19 Meningkat di Pesantren Rizieq

Endi menyebut setelah kerumunan yang terjadi di pesanten milik Rizieq, kasus Covid-19 di wilayahnya meningkat. Sebelumnya ada 60 kasus, ini se-Kecamatan Megamendung sebanyak 12 desa. "Setelah 13 September - Maret, jadi 114 yang positif di enam desa," ujar Endi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. <!--more-->

6. Camat Sebut Acara Tak Berizin

Endi juga mengatakan acara Rizieq tak berizin. Tak ada panitia yang mengajukan izin ke kecamatan.

Oleh karena itu, Endi menyebut pemilik Pondok Pesantren bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan itu. "Jadi Habib Rizieq yang tanggung jawab," ujar Endi.


7. Wakil Gubernur DKI Jakarta Tidak Hadir

Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tak bisa hadir sebagai saksi di sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq .
Riza mengakui sudah menerima undangan sebagai saksi dalam sidang itu. "Tapi kan gak bisa. Seperti hari ini ada rapat paripurna," ujar dia di Gedung DPRD DKI Senin, 19 April 2021.

Sebelumnya, Riza Patria disebut akan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. "Ada Wakil Gubernur DKI yang akan jadi saksi," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sebelum memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Aziz mengatakan, nama Wagub DKI Riza Patria diperkirakan akan menjadi saksi setelah pihaknya melihat salinan BAP dari pihak kepolisian.


8. Rizieq Bantah Ada Kerumunan di Pesantren Markaz Syariah Argokultural

Rizieq Shihab membantah bahwa kerumunan pada 13 November 2020 terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural miliknya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, pihak Satpol PP Kabupaten Bogor menyebut ada 3.000 orang yang memadati kawasan itu saat Rizieq meletakkan batu pertama.

"Di Gadok itu 3.000 ya, bukan di Markaz Syariah. Di sana sedang lockdown, tidak ada tamu yang boleh masuk," ujar Rizieq di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.

Rizieq mengatakan kerumunan di depan pesantrennya
spontan terjadi, mass datang tanpa undangan. Ia juga menyebut kerumunan tidak menimbulkan darurat kesehatan, karena kasus positif Covid-19 hanya ditemukan satu orang saja pasca acara. "Artinya kerumunan tidak memberikan dampak kedaruratan kesehatan."


9. Kasatpol PP Ungkap Rapat Bersama Pindakan Rizieq

Agus Ridhallah mengungkap rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan kepolisian soal kerumunan
Rizieq Shihab di Megamendung. Dalam pertemuan itu, Agus mengatakan sempat ada perdebatan apakah kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 itu dikenai sanksi administrasi atau pidana. Setelah berdiskusi, peserta rapat yang hadir sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Rizieq Shihab itu.

"Kesepakatan bersama saja, itu dilaporkan pidana," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.

Alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang. Namun Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dipidanakan.

Di Mabes Polri, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas kerumunan di Megamendung adalah Rizieq Shihab. Padahal, beberapa pekan sebelumnya saat diperiksa Polda Jawa Barat, Teguh tak menyebut pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.

Tim kuasa hukum mencoba mengorek informasi mengenai dugaan pemaksaan atau pengarahan laporan dalam sidang Rizieq Shihab. Namun Teguh mengatakan perubahan keterangan di kepolisian itu berdasarkan inisiatifnya sendiri. "Itu pandangan saya sendiri," kata Teguh.

Baca: Satpol PP Akui Baru Laporkan Rizieq Shihab Saat Diperiksa Mabes Polri


HENDARTYO HANGGI | M JULNIS FIRMANSYAH | ADAM PRIREZA

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

13 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

33 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

46 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

51 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

4 Maret 2024

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

2 Maret 2024

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya