Kadishub DKI Jelaskan Beda Larangan Mudik dan Pengetatan Aturan Perjalanan

Kamis, 22 April 2021 17:09 WIB

Petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, melakukan pemeriksaan pengetatan kendaraan yang masuk wilayah Jakarta, di jalan Raya Bogor, Rabu 27 Mei 2020. Pemeriksaan tersebut mengantisipasi arus balik masyarakat yang ada di Jabodetabek dan keluar dari Jabodetabek yang mewajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan perbedaan larangan mudik 6-17 Mei dan pengetatan aturan perjalanan yang berlaku mulai hari ini.

Syafrin mengatakan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dibagi menjadi dua periode. Pada periode pertama, berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021. Periode kedua berlangsung pada 18-24 Mei 2021.

Syafrin mengatakan pada dua periode tersebut akan diberlakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Selama dua periode itu diberlakukan sejumlah pengetatan aturan perjalanan melalui udara, kapal laut, serta kereta.

"Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk)," ucap Syafrin di Balai Kota pada Kamis, 22 April 2021.

Menurut Syafrin, yang diterapkan pada dua periode yang tertera dalam addendum itu adalah pengetatan aturan perjalanan, bukan pelarangan mudik. Adapun larangan mudik tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Dalam pengetatan aturan perjalanan, hasil rapid test antigen yang sebelumnya berlaku selama 3 hari kini hanya 1 hari sebelum waktu perjalanan. Sedangkan tes GeNose dilakukan pada saat masyarakat akan melakukan perjalanan.

Perjalanan darat dengan mobil pribadi maupun bus lewat jalur darat tak terikat dengan aturan pengetatan tersebut lantaran tidak masuk dalam kategori mandatori. Oleh karena itu, selama periode pengetatan tidak akan ada pos-pos penyekatan. Sedangkan di terminal, kata Syafrin, petugas akan mengecek suhu tubuh calon penumpang.

Advertising
Advertising

Pos penyekatan baru diberlakukan pada periode larangan mudik. Meski begitu, Dishub DKI mengimbau masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di periode pengetatan tetap menjalani tes PCR atau antigen sehari sebelum perjalanan.

Sebelumnya, juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini adalah hasil survei pasca penetapan peniadan mudik 2021 oleh Kementerian Perhubungan.

Addendum ini juga menambahkan kriteria pelaku perjalanan dalam aturan perjalanan, yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan. Yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian non mudik. "Nantinya kriteria lebih rinci akan diatur oleh kementerian lembaga atau pemerintah daerah setempat," kata Wiku.

Baca juga: Larangan Mudik, Polda Banten Sekat Jalan Tikus dan Setop Penumpang ke Bakauheni

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

23 jam lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

9 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

12 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

13 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

14 hari lalu

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

14 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

15 hari lalu

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

KAI mencatat jumlah penumpang kereta api selama masa libur Lebaran atau dari 5-16 April 2024 mencapai 3.360.139 orang.

Baca Selengkapnya

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

16 hari lalu

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.

Baca Selengkapnya

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

16 hari lalu

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

Beberapa jenis ikan hias mudah stres saat habitatnya tidak mendukung kondisi yang optimal. Lakukan sejumlah langkah ini setelah ikan ditinggal mudik.

Baca Selengkapnya