Jaksa Ragukan Saksi Ahli Rizieq Shihab, Aksi Saling Tunjuk Kembali Terjadi

Kamis, 6 Mei 2021 16:39 WIB

Eks Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis bersama Ketua Presidium Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif saat bersaksi di persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi saling tunjuk kembali terjadi di sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021. Ketegangan itu terjadi usai jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan keraguan atas keahlian pakar hukum yang diajukan tim kuasa hukum Rizieq, yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Abdul Chair Ramadhan.

Koordinator JPU Teguh Suhendro sebelumnya menanyakan kepada ahli soal sah atau tidaknya dakwaan terhadap Rizieq dalam perkara kerumunan Petamburan. Abdul kemudian menjawabnya menggunakan pendapat ahli hukum lain.

"Sepanjang jaksa mendakwa seseorang dengan adanya pasal dakwaan yang sebelumnya tidak ada dalam laporan hasil penelitian, maka menurut Mas Achmad itu adalah dakwaan palsu, dan saya setuju sependapat dengan ahli itu," ujar Abdul di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021.

Jaksa lantas menanyakan hal lain terkait persoalan perbedaan PSBB dengan karantina wilayah. Mendapat pertanyaan di luar bidangnya, saksi ahli merasa sedang dites oleh jaksa dan menjawab dengan nada tinggi.

Hakim Ketua Suparman Nyompa kemudian mencoba melerai hal itu dan meminta jaksa menanyakan hal yang berdasarkan bidang saksi saja. "Dalam hukum acara, hendaknya kita membatasi. Jangan kita mengetes kemampuan ahli," kata Suparman.

Advertising
Advertising

Jaksa kemudian menyatakan keraguannya terhadap Abdul. "Ini kan berdasarkan keahlian. Jangan sembarangan kami juga ada bukti di sini, banyak. Ini kok ahli begini?" kata jaksa.

Mendengar hal itu, kuasa hukum Rizieq marah dan berteriak kepada jaksa. Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Rizieq, terlihat menunjuk pihak jaksa dan membuka masker sambil meneriakkan sesuatu.

"Sudah kita stop sampai di situ, panjang nanti waktunya sampai sore nanti," kata Suparman menengahi mereka.

Suparman kemudian meminta pihak jaksa mencukupi pertanyaan kepada saksi ahli itu. Ia kemudian meminta Abdul meninggalkan ruangan. "Sudah semakin tinggi bahasanya, ya. Yang kami perlukan pragmatis saja, ya," kata Suparman.

Hari ini Rizieq Shihab menjalani sidang untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Selain saksi ahli, Ketua Presidium Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif dan mantan Ketua Umum DPP FPI Ahmad Sobri Lubis juga menjadi saksi dalam sidang itu. Mereka memberikan keterangan terkait kerumunan penjemputan Rizieq di Bandara, Megamendung, dan Petamburan.

Baca juga: Begini PA 212 Singgung Peran Mahfud MD di Kerumunan Penjemputan Rizieq Shihab

Berita terkait

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

3 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

15 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

15 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

16 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

31 hari lalu

Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena Eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Ahli dan 11 Saksi Anies-Muhaimin di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024

32 hari lalu

Daftar 7 Ahli dan 11 Saksi Anies-Muhaimin di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024

Kubu Anies-Muhaimin menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Jadi Ahli Kubu Anies di MK, Eks Ketua Bawaslu Soroti Soal Pencalonan Gibran yang Langgar Hukum

32 hari lalu

Jadi Ahli Kubu Anies di MK, Eks Ketua Bawaslu Soroti Soal Pencalonan Gibran yang Langgar Hukum

Mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya menjadi Ahli Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Selengkapnya

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

32 hari lalu

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?

Baca Selengkapnya

Ini Daftar 7 Ahli Kubu Anies-Muhaimin yang Hadir di Sidang MK

32 hari lalu

Ini Daftar 7 Ahli Kubu Anies-Muhaimin yang Hadir di Sidang MK

Sebanyak tujuh orang pakar menjadi Ahli yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya