ASN Mau Pensiun? 11 Berkas Syarat yang Perlu Disiapkan Untuk Urus Uang Pensiun

Reporter

Tempo.co

Senin, 10 Mei 2021 15:21 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima uang pensiunan setiap bulan setelah tidak lagi menjabat. Untuk mendapatkan dana tersebut, seorang PNS harus mengurusnya jauh-jauh hari dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

ASN atau disebut juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib pensiun setelah usianya mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) antara 53 hingga 65 tahun tergantung golongan. Bagi ASN yang mendekati BUP, diharuskan untuk mengetahui apa saja yang diperlukan untuk mengurus pengajuan pensiun tersebut.

Dilansir dari indonesia.go.id ada beberapa syarat yang harus disiapkan ASN untuk mengajukan pensiun seperti:

1. Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditunjukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
4. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
5. Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
6. Fotokopi sah surat nikah
7. Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
8. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)
9. Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
10. Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
11. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar

Untuk ASN yang pensiun karena kasus khusus akan mendapatkan syarat tambahan. Untuk Kenaikan Pangkat Pengabdian ada syarat tambahan berupa Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir dan Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir. Lalu bagi pensiun cacat karena dinas ada syarat tambahan berupa Surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan ASN.

Advertising
Advertising

Kemudian yang terakhir pensiun karena tewas akan mendapatkan syarat tambahan berupa Surat keterangan kenaikan pangkat anumerta sementara yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pegawai yang bersangkutan.

Dijelaskan juga jika ASN yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai ASN dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN . Masa persiapan pensiun ini merupakan masa di mana ASN mendapat uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 kali penghasilan ASN terakhir yang diterima untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Walaupun sedang menjalani persiapan pensiun, ASN wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

Dari situs bkn.go.id dijelaskan alur pengajuan pensiun dimulai dari ASN atau PNS itu sendiri atau diwakilkan oleh keluarganya untuk pengurusan uang pensiun, kemudian berlanjut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Bagian Kepegawaian instansi masing-masing. Kemudia setelah di proses oleh PPK baru menuju ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Setelah semua berkas dan proses selesai, dari BKN akan mengembalikan ke PPK dan akan diserahkan kepada PNS atau keluarga yang mengajukan pensiun tersebut.

TEGUH ARIF ROMADHON

Baca: Uang Pensiun Guru PPPK Bakal Dipotong dari Penghasilan

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

10 jam lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

23 jam lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

1 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

2 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

5 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya