Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Babinsa, Polda Metro: Ini Preman Semuanya

Senin, 10 Mei 2021 23:44 WIB

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Tindakan debt collector atau penagih utang menarik paksa kendaraan dari pemiliknya adalah perbuatan pidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan debt collector itu dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di KUHP Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

"Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," kata Yusri saat konferensi pers di Markas Polres Jakarta Utara, Senin, 10 Mei 2021.

Yusri mengatakan 11 debt collector yang mengepung anggota TNI itu sudah ditahan di sel Polres Jakarta Utara. Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah, meski pemilik itu menunggak.

Para debt collector itu viral karena terekam di video sedang mengerubuti mobil yang dikendarai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua Nurhadi di depan Tol Koja Barat pada Kamis 6 Mei lalu, sekitar pukul 15.00.

Kelompok debt collector yang viral itu dipimpin oleh HEL (28). Dia meminta rekan-rekannya, yaitu HHL (27), DS (35), HRL (25), JFT (21), GYT (25), GL (37), dan Y A.K (22) membantu menarik mobil Honda Mobilio B 2638 BZK warna putih di Kelurahan Semper Timur, Koja, Jakarta Utara.

Advertising
Advertising

Mobil itu ditarik karena pemilik menunggak cicilan selama delapan bulan kepada perusahaan pembiayaan PT CF. Untuk menarik mobil itu, PT CF memberi surat kuasa kepada PT ACK.

Yusri menyebut ke-11 debt collector itu sebagai preman. Alasannya, 11 orang itu menarik kendaraan yang menunggak cicilan tanpa dibekali Sertifikasi Profesi sebagai Penagih Pembiayaan (SPPP).

"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum. Ingat, ini negara hukum," kata Yusri.

Meski para debt collector itu memiliki surat kuasa dari PT CF, Yusri mengatakan 11 orang itu tidak memiliki kewenangan. "Tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi itu ilegal," ujarnya.

Baca juga: Babinsa Dikepung Debt Collector, Lurah: Baru Bertugas di Semper Timur

Berita terkait

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

4 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

9 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

12 jam lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

22 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

22 jam lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

Polda Metro Jaya akan mengerahkan 3.454 personel untuk mengamankan aksi May Day dan perayaan hari buruh pada hari ini Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

1 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

Anggota timnas Indonesia U-23 Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya merupakan anggota aktif Polri. Ini wilayah dinas dan pangkatnya.

Baca Selengkapnya