Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung, Ini Pledoi Rizieq Shihab
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 20 Mei 2021 16:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Dalam pledoinya, Rizieq membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Rizieq mengatakan seluruh unsur pasal yang didakwakan kepadanya dalam perkara kerumunan Megamendung tidak terpenuhi. Misalnya Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal ini tidak bisa dan tidak boleh diterapkan untuk kasus kerumunan Megamendung, karena kerumunan tersebut spontan tanpa panitia sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021.
Rizieq juga membantah dirinya mengundang masyarakat untuk berkerumun di Megamendung sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Hingga saat ini juga tidak ada penyelidikan epidemiologi dan peraturan pemerintah yang menetapkan bahwa kerumunan Megamendung adalah penyebab KKM.
Eks pimpinan FPI itu menolak dijerat dengan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Rizieq mengutip keterangan saksi ahli, Abdul Choir Ramadhan bahwa pasal itu tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan protokol kesehatan karena tidak ada sanksi pidana dalam PSBB.
"Tak satu pun unsur dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP yang terpenuhi, sehingga harus dibatalkan demi hukum."
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim menghukum Rizieq selama 10 bulan penjara dalam perkara ini. Selain itu, Rizieq juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018. Kasus ini bermula saat Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung, pada Jumat, 13 November 2020.
Baca juga: Hakim PN Jaktim Minta Rizieq Shihab Lepas Atribut Palestina Saat Sidang