Saat Kasus Covid-19 Melonjak, DPRD DKI Gelar Rapat di Kawasan Puncak
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Senin, 21 Juni 2021 15:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat di Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat hari ini. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Augustinus menyatakan, rapat itu membahas soal Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
"Seharusnya di ruang rapat Bapemperda, tapi berubah. Memang mendadak," kata dia saat dihubungi, Senin, 21 Juni 2021.
Augustinus menuturkan perubahan lokasi rapat ini terjadi pada Jumat sore pekan lalu. Semula, menurut dia, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengarahkan agar rapat dihelat di Gedung DPRD.
Dewan meminta agar rapat dilakukan di ruang terbuka. Sebab, kasus Covid-19 di Ibu Kota tengah melonjak.
"Karena Covid-19 naik jadi mereka meminta diadakan di ruang terbuka," ucap dia.
Sumber Tempo menyatakan rapat Bapemperda soal RDTR bakal berlangsung di Bogor pada Senin dan Rabu ini. Lokasi rapat di Resort Grand Cempaka, Puncak, Bogor.
Bapemperda DPRD DKI memang tengah membahas revisi Perda RDTR-PZ. Rapat terakhir berlangsung di Gedung DPRD pada Rabu, 2 Juni 2021.
Waktu itu, anggota Bapemperda DPRD DKI, Mohamad Taufik, menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah format kebijakan RDTR-PZ DKI. Undang-undang ini menyebutkan, kebijakan tata ruang cukup diatur dalam peraturan kepala daerah.
Namun, menurut dia, DPRD tetap harus terlibat dalam pembahasan RDTR-PZ lantaran menyangkut urusan pelayanan publik. Hal ini mengingat dewan adalah representasi publik.
Tahun lalu DPRD DKI pernah menggelar rapat di Resort Grand Cempaka ihwal anggaran 2020 dan 2021. Alasannya juga karena tingginya kasus Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Ketua DPRD DKI ke Anies Baswedan: Ayo Segera Lockdown Mikro