Jalan Cikini Raya Ditutup, Ini Kriteria Pengendara yang Masih Boleh Melintas

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Amirullah

Selasa, 22 Juni 2021 01:29 WIB

Petugas berjaga di Jalan Cikini Raya, Jakarta, Senin malam, 21 Juni 2021. Meski diberlakukan pembatasn mobilitas, jalan ini masih bisa dilewati oleh warga setempat, tamu hotel, dan kegiatan yang bersifat darurat seperti ambulans, polisi, dan pemadam kebakaran. TEMPO/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Lilik Sumardi mengatakan ada tiga kriteria pengendara yang boleh melintas di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, selama waktu pembatasan mobilitas di ruas jalan itu, yaitu pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Tiga kriteria itu antara lain penghuni atau warga setempat, orang yang menginap di hotel, serta masyarakat yang akan ke rumah sakit.

"Gojek dan Grab kalau ada pesanan mau masuk Cikini yang rumahnya di apartemen dan sebagainya ya kita bolehkan. Prinsipnya kami persuasif saja," ujar Lilik di Cikini Raya, Senin, 21 Juni 2021.

Berdasarkan pantauan Tempo, tampak para petugas yang bersiaga di mulut Jalan Cikini Raya kerap menanyakan tujuan kepada para pengendara yang hendak masuk ke ruas jalan tersebut. Tak jarang, petugas juga meminta pengendara menunjukkan kartu identitas untuk memastikan alamat.

Beberapa warga yang mengaku sebagai warga Jalan Kalipasir pun tampak dipersilakan untuk melintas melewati barrier yang sudah dipasang di pangkal Jalan Cikini Raya. Meskipun demikian, tak sedikit pula kendaraan yang diarahkan oleh petugas untuk mengambil jalan lain, selain Cikini Raya.

Kepolisian Daerah Metro Jaya alias Polda Metro Jaya memutuskan untuk menutup sepuluh ruas jalan di Ibu Kota mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, mulai hari ini, Senin, 21 Juni 2021. Salah satu ruas jalan yang ditutup adalah Jalan Cikini Raya.

Berdasarkan pantauan Tempo, sedikitnya sepuluh petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja bersiaga di pangkal Jalan Cikini Raya.

Selain dijaga petugas, mulut jalan juga ditutup dengan barrier untuk mencegah kendaraan masuk ke Cikini Raya. Spanduk dan papan pemberitahuan mengenai ditutupnya jalan itu juga terpampang di sana.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya mengerahkan 200 personel untuk menjaga penutupan sepuluh ruas jalan di Jakarta. Penutupan itu dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan kerap terjadi di sepuluh ruas jalan tersebut.

Sambodo mengatakan pihaknya belum menentukan waktu pasti, sampai kapan penutupan jalan ini diberlakukan.

"Jadi sampai kapan? Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kami akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya," ujar Sambodo.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

50 menit lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

6 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

12 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

15 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

7 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

8 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya