TEMPO Interaktif , Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus 43 pelaku penjudian. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan judi dan uang ratusan juta rupiah. "Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Mohammad Irawan (23/11).
Irawan menerangkan, seluruh pelaku diringkus tadi malam di tempat terpisah. Di wilayah Pademangan, polisi menahan seorang bandar dan sejumlah pemain judi jenis Mickey Mouse. "Total ada 9 pemain," katanya. Beberapa unit komputer, mesin fax, dan uang tunai disita sebagai barang bukti.
Polisi juga menahan 16 tersangka kasus judi jenis bola di Hotel Olympique, Mangga Besar. Seorang tersangka di antaranya adalah mantan narapidana kasus serupa yang baru tiga bulan lepas dari tahanan. "Tersangka pernah dipenjara selama enam bulan," kata Irawan.
Sebanyak 18 tersangka lain diringkus polisi di sebuah perumahan di Depok. Mereka adalah pelaku perjudian jenis togel yang sudah beroperasi selama enam bulan dengan omset Rp 700-800 juta setiap hari. "Mereka bekerja secara berjaringan dengan kota-kota lain seperti Medan," kata Irawan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui nomor telepon pengaduan di 1717. Untuk terus menggalakkan pemberantasan kasus serupa, Irawan menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi guna melaporkan setiap aksi kejahatan. "Peran masyarakat sangat besar," ujarnya.
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.