Dari Tangsel ke PN Jaktim, Pendukung Rizieq Shihab: Jaksa Bikin Sakit Hati
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 24 Juni 2021 13:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pendukung Rizieq Shihab asal Tangerang Selatan, Didit, menyatakan alasannya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena merasa sakit hati. Dia tak rela Jaksa meremehkan gelar imam besar Rizieq.
"Sungguh sangat menyakitkan hati saya, jaksa amat ceroboh dengan mengatakan gelar Imam Besar hanya isapan jempol," kata Didit kepada Tempo, Kamis, 24 Juni 2021.
Didit mengaku tak diundang oleh siapa pun untuk datang ke Pengadilan. Menurut dia, umat Islam datang murni untuk menjawab tantangan jaksa.
Bersama Didit, Wawan Ade Irawan juga ingin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut Wawan, dia datang untuk menunjukkan cintanya pada Rizieq Shihab.
"Sekalian kita tunjukin ke jaksa. Kalau memang cuma isapan jempol, gak mungkin orang dari berbagai daerah datang ke mari," kata warga Jakarta Barat itu.
Namun, baik Didit maupun Wawan dan ratusan pendukung Rizieq Shihab lain tak bisa menjangkau Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Polisi memblokade akses Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur serta jalan akses menuju pengadilan.
<!--more-->
Bentrok antara pendukung Rizieq dengan polisi pecah sekitar pukul 10.00 di Jalan I Gusti Ngurah Rai. Polisi sempat melepas gas air mata ke kerumunan massa.
Sebelumnya, potensi datangnya massa ke pengadilan telah disampaikan Rizieq saat sidang duplik. Menurut Rizieq, jaksa telah melakukan penghinaan tehadap umat Islam karena mengolok-olok gelar Imam Besar.
"Saya lebih khawatir kalau hinaan JPU itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu putusan pada hari Kamis 24 Juni 2021 mendatang," kata Rizieq, Kamis, 17 Juni 2021.
Hinaan yang dimaksud Rizieq adalah kalimat berupa 'Ternyata yang didengung-dengungkan sebagai seorang Imam Besar hanyalah isapan jempol belaka'. Kalimat itu disampaikan jaksa saat membacakan pembukaan replik.
"Karenanya hinaan JPU terhadap istilah Imam Besar bukanlah hinaan JPU terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah, akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka," kata Rizieq.
Dalam kasus berita bohong swab RS Ummi Bogor ini, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rizieq Shihab. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Vonis Rizieq Shihab ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu enam tahun penjara. Sementara Muhammad Hanif Alatas, menanti Rizieq divonis satu tahun penjara.
Baca juga: Motor Warga Terjebur ke Selokan Saat Bentrok Pendukung Rizieq Shihab dan Polisi