Catat, Ini Aturan Pelaksanaan Kurban di Jakarta Saat Kasus Covid-19 Melonjak

Reporter

Zefanya Aprilia

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 30 Juni 2021 12:55 WIB

Pekerja mengemas daging sapi kurban menggunakan besek bambu di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan ibadah kurban pada tahun ini masih diselimuti kasus Covid-19 yang terus melonjak.

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI mengatur pelaksanaan ibadah kurban dalam masa pandemi ini.

“Untuk pembelian hewan kurban di tahun 2021, kami imbau kepada masyarakat untuk dilakukan secara online, atau berkoordinasi dengan panitia penyelenggara kurban di masjid atau lembaga keagamaaan. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini mengurangi interaksi,” kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Rismiarti pada webinar yang digelar secara virtual pada Rabu, 20 Juni 2021.

Lebih lanjut, Rismiarti menyampaikan 8 kebijakan pelaksanaan kurban di masa pandemi.

  1. Mengatur dan mengendalikan tempat penjualan, penampungan, dan pemotongan hewan kurban di luar RPH berpedoman pada Pergub DKI Jakarta No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (tidak di fasilitas umum, trotoar, jalur hijau, tanah kota, dan zona merah)
  2. Pembelian hewan kurban secara online (dikoordinir oleh panitia penyelenggara kurban di masjid dan/atau lembaga keagamaan)
  3. Pemotongan kurban dilaksanakan mengikuti ketentuan syariat Islam dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
  4. Pemotongan hewan hanya dihadiri oleh panitia kurban yang dibatasi jumlahnya
  5. Masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan
  6. Pemotongan hewan kurban dilakukan oleh panitia kurban yang amanah serta diutamakan memiliki juru sembelih yang bersertifikat dan/atau telah mengikuti pelatihan juru sembelih halal
  7. Daging kurban didistribusikan oleh panitia secara langsung ke rumah mustahiqMelibatkan Satgas Covid-19 tingkat RT/RW dalam penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Salah satu isinya adalah, waktu penyembelihan hewan kurban dibatasi tiga hari, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Advertising
Advertising

ZEFANYA APRILIA

Berita terkait

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

19 jam lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

12 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

15 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

16 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

17 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

24 hari lalu

KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

Walaupun rencana kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia terus memancarkan sinyal positif, Antonius mengatakan hal itu masih tentatif.

Baca Selengkapnya

Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

31 hari lalu

Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

Digitalisasi sistem zakat diterapkan untuk mencegah kecurangan pengelolaan.

Baca Selengkapnya