Polisi Temukan Senjata Api Milik Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 1 Juli 2021 00:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Senjata api yang digunakan pengemudi Pajero untuk mengancam sopir truk kontainer di kawasan Sunter, Tanjung Priok, akhirnya ditemukan.Sebelumnya, pengemudi Pajero berinisial OK berbohong dan membantah telah menodong sopir truk itu dengan senjata api.
Polisi menemukan senjata api tersebut di kamar indekos OK. "Senjata ditemukan di rumah kos tanpa penghuni lantai dua daerah Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi saat dihubungi, Rabu, 30 Juni 2021.
Menurut Nasriadi, senjata api itu disembunyikan di dalam lemari plastik. "Sebuah senjata api laras pendek warna hitam," ujarnya.
Senjata api yang ditodongkan OK ke sopir truk itu berjenis Makarov warna hitam. Pada barel sebelah kanan tertulis F HW made in Rusia Raikal dan di sebelah kiri NP - 654K Cal 4,5 mm T 04049167. Lalu pada badan senjata tertulis KWL made in Taiwan 30735367.
"Ternyata ini jenis air gun yang menggunakan tabung gas di magazen dan peluru gotri besi," ujar Nasriadi.
Kepada penyidik, OK mengaku membeli senjata tersebut secara online seharga Rp 3,5 juta pada tahun 2019. Namun dia mengatakan lupa nama penjualnya.
Dalam kasus penganiayaan sopir truk kontainer di Sunter, OK mengacungkan senjata itu untuk menakut-nakuti korban.
Kasus penganiayaan itu viral karena direkam oleh seorang netizen. Selain menodong sopir truk, pengemudi Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1861 QH itu terekam berkali-kali memukulkan batang besi ke arah sopir truk hingga memecahkan kaca kendaraan.
Polisi telah menangkap tersangka di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00. Nasriadi menegaskan bawah pelaku bukan anggota TNI atau Polri. "Dia pelaut," kata Nasriadi.
Menurut Nasriadi, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP soal penganiayaan. Pengemudi Pajero arogan itu juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Baca juga: Pengemudi Pajero Pelaku Penganiayaan Sopir Truk Dilacak Lewat Kamera ETLE