Bentuk-Bentuk Sanksi untuk Rektor UI Atas Pelanggaran Rangkap Jabatan

Kamis, 1 Juli 2021 14:09 WIB

Rektor UI terpilih, Ari Kuncoro (kiri) berfoto dengan Rektor UI Muhammad Anis usai penghitungan suara Pemilihan Rektor UI periode 2019-2024, Rabu 25 September 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Wali Amanat atau MWA Universitas Indonesia belum membuat keputusan ihwal sanksi terhadap Rektor UI Ari Kuncoro atas dugaan pelanggaran rangkap jabatan. Namun, anggota MWA UI-Wakil Mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy, menjelaskan ada beragam sanksi yang bisa dipakai untuk pelanggaran statuta.

"Kalau misalkan memang ada, bisa cukup beragam sanksinya, bisa dari keetisan, penilaian kinerja, hingga sampai struktural. Tergantung dengan keputusan MWA bersama dengan pertimbangan dari Senat Akademik UI dan Dewan Guru Besar UI," kata Hilmy kepada Tempo, Kamis, 1 Juli 2021.

Rektor UI Ari Kuncoro dianggap melanggar statuta karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia. Ombudsman RI menyatakan Ari menyimpang dari ketentuan Pasal 35 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Statuta UI.

Pasal itu menyebutkan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta; anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan atau pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan tidak ada pasal terkait sanksi atas rangkap jabatan rektor dalam statuta UI. Namun menurut dia, rangkap jabatan itu berpotensi mengganggu kinerja rektor. Dia pun menyarankan Ari mundur dari BUMN.

"Karena Rektor UI telah nyata melanggar Pasal 35 butir C PP Nomor 68 Tahun 2013, maka solusinya adalah mengundurkan diri dari Wakil Komisaris Utama PT BRI."

Selanjutnya Ombudsman telah memeriksa Rektor UI Ari Kuncoro

<!--more-->

Advertising
Advertising

Yeka mengatakan bahwa Ombudsman telah memeriksa pengangkatan Ari sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Ombudsman periode 2016-2021. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Ombudsman menyatakan pengangkatan Ari Kuncoro yang merupakan Rektor UI 2019-2024 merupakan pelanggaran terhadap aturan.

Temuan lain dari Ombudsman adalah tidak ditemukannya dokumen pendukung pengangkatan Ari dan tidak adanya dokumen hasil monitoring dan evaluasi Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Ombudsman juga menemukan Ari memberikan persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT BRI pada triwulan II tahun 2020. Padahal, dia belum dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk menempati jabatan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Surat persetujuan dokumen evaluasi itu diteken pada 25 Agustus 2020, sedangkan surat keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT BRI baru tertanggal 15 September 2020.

Ari Kuncoro disorot setelah Rektorat Universitas Indonesia memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang mengunggah meme mengkritik Presiden Joko Widodo. BEM UI menyebut Jokowi The King of Lip Service lantaran dinilai tak menepati janji-janjinya, semisal untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelbagai kalangan menilai pemanggilan itu bentuk intervensi kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Publik pun mengaitkan tindakan tersebut dengan jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI.

Baca juga: Soal Rangkap Jabatan Rektor UI, Majelis Wali: Ari Kuncoro Melanggar Statuta UI

Berita terkait

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

3 jam lalu

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi solidaritas bagi warga Palestina dan mahasiswa di Amerika yang diberangus aparat.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

6 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

16 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

1 hari lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

1 hari lalu

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

3 hari lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Gagas Pengungsian Ramah Lingkungan, Mahasiswa UI Pertahankan Juara CIOB

3 hari lalu

Gagas Pengungsian Ramah Lingkungan, Mahasiswa UI Pertahankan Juara CIOB

Mahasiswa FTUI kembali memenangkan kompetisi proyek konstruksi inovatif yang diadakan CIOB. Tim UI mencetuskan shelter ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya

Tinjau UTBK di UI, Ketua Umum SNPMB Sebut Proses Berjalan Sesuai Prosedur

3 hari lalu

Tinjau UTBK di UI, Ketua Umum SNPMB Sebut Proses Berjalan Sesuai Prosedur

Ketua Umum Tim Penanggungjawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Ganefri, mengatakan pelaksanaan UTBK SNBT tahun 2024 hari pertama berjalan lancar.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

4 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya