Beberapa Aturan yang Sama Saat PPKM Darurat dan PPKM Mikro

Jumat, 2 Juli 2021 11:11 WIB

Suasana di salah satu pusat perbelanjaan sebelum pelaksanaan PPKM Darurat Jawa - Bali di Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Seluruh pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup pada 3-14 Juli 2021 pada masa PPKM Darurat, sementara supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021. Presiden menyatakan pembatasan aktivitas selama PPKM Darurat akan lebih ketat dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator dalam pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Bebarapa aturan dalam PPKM Darurat ini sebenarnya mirip dengan apa yang telah diberlakukan pada kebijakan pembatasan sebelumnya. Misalnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pemberlakuan kerja dari rumah (WFH) bagi sektor nonesensial.

Advertising
Advertising

Selain itu, aturan-aturan dalam PPKM Darurat ini memilikki kesamaan dengan aturan PPKM Mikro yang pernah diterapkan di wilayah Jabodetabek. Berikut ini beberapa persamaan aturan antara PPKM Darurat dan PPKM Mikro Jabodetabek.

1. Kegiatan Belajar Mengajar Full Daring

Baik pada aturan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro, kegatan belajar mengajar di sekolah-sekolah maupun kampus dilakukan secara daring dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ)

2. Sektor Esensial dan Kosntruksi Tetap Beroperasi

Pada aturan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro, sektor-sektor esensial dan konstruksi tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Sekotr-sekotr yang diizinkan beroperasi adalah industri, logistik, pelayanan dasar, kesehatan, kebutuhan pokok.

3. Pembatasan Restoran, Kafe, dan Rumah Makan

Baik pada PPKM Darurat maupun PPKM Mikro mengatur tentang ketentuan operasional dari restoran, kafe, maupun rumah makan. Ketiga hal ini diizinkan untuk beroperasi sampai dengan pukul 20.00.

EIBEN HEIZIER

Baca juga:

Di PPKM Darurat Depok Tutup Semua Pusat Belanja, Wali Kota: Warga Jangan Panik

Berita terkait

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

8 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

9 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

9 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

9 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

9 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

10 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

11 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

12 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

12 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya