Pemprov DKI Cabut Surat Minta Bantuan Fasilitas ke Sejumlah Kedubes di Jakarta

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 3 Juli 2021 23:50 WIB

Kata "COVID-19" tercermin dalam setetes jarum suntik dalam ilustrasi yang diambil pada 9 November 2020. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mencabut surat yang meminta bantuan sejumlah fasilitas dalam penanganan Covid-19 kepada sejumlah kedutaan besar negara lain.

Surat tertanggal 1 Juli 2021 tersebut meminta pihak kedutaan besar untuk mengabaikan surat sebelumnya tanggal 28 Juni 2021 yang meminta bantuan fasilitas dari berbagai kedutaan untuk tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan di Rusun Nagrak Cilincing dan rumah sakit (RS).

Surat berisi permintaan bantuan fasilitas isolasi pasien Covid-19 telah ditarik kembali. "Kami dengan ini menarik kembali surat tersebut dan meminta anda untuk mengabaikannya," tulis surat tersebut dalam bahasa Inggris yang diperoleh wartawan di Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021.

Surat tersebut juga menyampaikan permintaan maaf dari Pemprov DKI atas ketidaknyamanan kedutaan negara sahabat akibat surat permintaan bantuan fasilitas Covid-19 tersebut.

Surat tersebut ditujukan pada kedutaan-kedutaan besar dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekjen Kementerian Luar Negeri, Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu, Dirjen Asia Pasifik Kemenlu, Dirjen Urusan Protokol dan Konsular Kemenlu.

Meski tidak terdapat tanda tangan Kepala Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata dan cap, di bagian kaki surat tersebut dinyatakan bahwa surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikarenakan dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum diketahui alasan dikeluarkannya surat ini.

Sebelumnya, beredar surat yang diduga berkop Sekretariat Daerah Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI Jakarta di media sosial terkait permintaan bantuan sejumlah fasilitas untuk lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Surat yang ditujukan kepada dubes negara asing tersebut tertanggal 28 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI.Andhika Permata.

Baca juga : Wali Kota Bekasi Izinkan Jenazah Covid-19 Dikuburkan di Makam Keliarga
#Jagajarak
#Pakaimasker
#Cucitangan
ANTARA

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

16 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

17 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

17 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

49 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

49 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

50 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

DPRD DKI Jakarta menyoroti dampak penghapusan data penerima KJMU terhadap kekhawatiran putus kuliah bagi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

51 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang

Baca Selengkapnya

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

51 hari lalu

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU tepat sasaran.

Baca Selengkapnya