Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak I9 WNA, Tak Punya Kartu Vaksin Covid-19

Senin, 12 Juli 2021 10:23 WIB

Calon penumpang pesawat udara berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 3 Mei 2021. Sebagian masyarakat memilih mudik lebih awal guna menghindari masa larangan mudik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak 19 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama sepekan penerapan PPKM Darurat.

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan belasan WNA yang ditolak masuk tersebut karena tidak memenuhi syarat. "Seperti tidak memiliki kartu vaksin," ujarnya, Senin 12 Juli 2021.

Selain tidak memiliki kartu vaksinasi Covid-19, belasan WNA dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Saudi Arabia, Jerman, Perancis, Brazil, Afrika, Filipina, Bangladesh itu juga tidak memiliki visa dan tujuan yang jelas di Indonesia. "Sehingga dilakukan penolakan masuk," kata Romi.

Penolakan masuk WNA yang tidak memenuhi syarat ini, menurut Romi, sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 01.GR. 02.07 tahun 2021 tentang ketentuan visa, tanda masuk dan izin tinggal Keimigrasian dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 yang mulai diterapkan 5 Juli lalu.

Sejak 5-11 Juli atau sepekan penerapan PPKM Darurat, TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menolak masuk 19 WNA ke Indonesia. Mereka langsung dipulangkan ke negara asalnya.

Selanjutnya jumlah WNA yang masuk Indonesia pada Juli ini mencapai 4.305 orang

<!--more-->

Berdasarkan data TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia sejak 1-11 Juli 2021 sebanyak 4.305 orang dengan rincian memiliki visa kunjungan (2251), Kitas (991), Kitap (82), Vitas (631), visa kunjungan dinas (78), visa kunjugan diplomasi (78), Affidavit (39) dan yang ditolak (27).

Sejak PPKM Darurat diterapkan, WNA wajib menunjukan kartu vaksinasi juga tertuang dalam Addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, nomor 48 tahun 2021, tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Advertising
Advertising

Aturan itu menyebutkan sehubungan telah terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARSCoV-2 varian baru lainnya (varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma) di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, sehingga perlu ada respon cepat dari pemerintah untuk menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang maÅŸuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.

Untuk itu, seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam.

Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

Selanjutnya syarat bagi pelaku perjalanan internasional

<!--more-->

a.WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVlD-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RTPCR kedua dengan hasil negatif;

b. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

c.WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan; dan

d.Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang maÅŸuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam masa PPKM Darurat ini, PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta menurun hingga sekitar 70 persen.

#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: WNA Prancis Meninggal di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Ini Kronologinya

Berita terkait

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

9 jam lalu

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

12 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

21 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

21 jam lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

2 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

2 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

5 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya