Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak I9 WNA, Tak Punya Kartu Vaksin Covid-19
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 12 Juli 2021 10:23 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak 19 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama sepekan penerapan PPKM Darurat.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan belasan WNA yang ditolak masuk tersebut karena tidak memenuhi syarat. "Seperti tidak memiliki kartu vaksin," ujarnya, Senin 12 Juli 2021.
Selain tidak memiliki kartu vaksinasi Covid-19, belasan WNA dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Saudi Arabia, Jerman, Perancis, Brazil, Afrika, Filipina, Bangladesh itu juga tidak memiliki visa dan tujuan yang jelas di Indonesia. "Sehingga dilakukan penolakan masuk," kata Romi.
Penolakan masuk WNA yang tidak memenuhi syarat ini, menurut Romi, sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 01.GR. 02.07 tahun 2021 tentang ketentuan visa, tanda masuk dan izin tinggal Keimigrasian dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 yang mulai diterapkan 5 Juli lalu.
Sejak 5-11 Juli atau sepekan penerapan PPKM Darurat, TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menolak masuk 19 WNA ke Indonesia. Mereka langsung dipulangkan ke negara asalnya.
Selanjutnya jumlah WNA yang masuk Indonesia pada Juli ini mencapai 4.305 orang
<!--more-->
Berdasarkan data TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia sejak 1-11 Juli 2021 sebanyak 4.305 orang dengan rincian memiliki visa kunjungan (2251), Kitas (991), Kitap (82), Vitas (631), visa kunjungan dinas (78), visa kunjugan diplomasi (78), Affidavit (39) dan yang ditolak (27).
Sejak PPKM Darurat diterapkan, WNA wajib menunjukan kartu vaksinasi juga tertuang dalam Addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, nomor 48 tahun 2021, tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Aturan itu menyebutkan sehubungan telah terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARSCoV-2 varian baru lainnya (varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma) di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, sehingga perlu ada respon cepat dari pemerintah untuk menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang maÅŸuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
Untuk itu, seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam.
Seluruh pelaku perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
Selanjutnya syarat bagi pelaku perjalanan internasional
<!--more-->
a.WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVlD-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RTPCR kedua dengan hasil negatif;
b. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
c.WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan; dan
d.Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang maÅŸuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam masa PPKM Darurat ini, PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta menurun hingga sekitar 70 persen.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: WNA Prancis Meninggal di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Ini Kronologinya