JPU Rizieq Shihab di Perkara RS Ummi Bogor Meninggal, Ini Cuplikan Saat Sidang

Sabtu, 17 Juli 2021 18:45 WIB

Jurnalis mengamati layar telefon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Jakarta - Koordinator jaksa penuntut umum atau JPU di perkara tes swab RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Nanang Gunayarto, meninggal dunia pada Jumat kemarin, 16 Juli 2021.

Kabar duka tersebut dikabarkan oleh Kejaksaan RI melalui akun Instagram mereka @kejaksaan.ri.

"Almarhum meninggal dunia pada Jumat, 16 Juli 2021, Jam 06.00 WIB di RS Bateshda Yogyakarta," bunyi pengumuman Kejaksaan RI seperti yang Tempo lihat pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Dalam informasi tersebut, tidak disebutkan penyebab meninggalnya Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung itu.

Pihak Kejaksaan berharap Nanang diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya.

"Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," bunyi pengumuman tersebut.

Dalam persidangan Rizieq Shihab yang digelar di PN Jakarta Timur, Nanang beberapa bulan lalu, sempat terlibat saling sindir dengan Rizieq.

Di antaranya saat Rizieq menuding Nanang dan JPU lainnya telah melakukan penghinaan terhadap saksi ahli yang pihaknya hadirkan, karena menolak keterangan.

Selanjutnya: Dalam kesempatan yang lain, Nanang membantah tudingan..
<!--more-->

Dalam tanggapannya atas pledoi itu, Nanang membantah tudingan penghinaan dan menyebut Rizieq telah melakukan manipulasi fakta.

Advertising
Advertising

"Terdakwa hanya menggiring opini menyesatkan dam menutupi tindak pidana terdakwa," ujar Nanang saat itu.

Dalam kesempatan yang lain, Nanang juga menjawab tudingan kubu Rizieq yang menyebut JPU tidak menerapkan prinsip equality before the law. Sebab, saat itu Rizieq memprotes tak ada perkara pelanggaran protokol kesehatan yang disidangkan di pengadilan, selain kasusnya.

Saat itu Nanang menjelaskan Kejaksaan memiliki hak dan wewenang dalam menentukan suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Selain itu, ada pula kondisi suatu perkara tidak dapat dilanjutkan karena unsurnya tidak memenuhi.

Dalam perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor, Nanang mengklaim pihaknya telah mendapatkan fakta bahwa Rizieq Shihab telah memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya dapat disidangkan. "Jadi asas equality before the law tidak bisa dilakukan secara rigid, karena ada asas-asas lain yang bertujuan mencapai keadilan," demikian Nanang.

Baca juga : Hakim Rizieq Shihab Meninggal, Pengacara: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

1 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

2 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

2 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

2 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

4 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

5 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

5 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

6 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

15 hari lalu

Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

Tersangka korupsi Timah, Suparta, diduga turut mengelola Gedung The Tribrata Dharmawangsa yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Tiba di Kejaksaan Agung untuk Diperiksa sebagai Saksi

19 hari lalu

Sandra Dewi Tiba di Kejaksaan Agung untuk Diperiksa sebagai Saksi

Sandra Dewi mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 April 2024.

Baca Selengkapnya