JPU Rizieq Shihab di Perkara RS Ummi Bogor Meninggal, Ini Cuplikan Saat Sidang
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 17 Juli 2021 18:45 WIB
Jakarta - Koordinator jaksa penuntut umum atau JPU di perkara tes swab RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Nanang Gunayarto, meninggal dunia pada Jumat kemarin, 16 Juli 2021.
Kabar duka tersebut dikabarkan oleh Kejaksaan RI melalui akun Instagram mereka @kejaksaan.ri.
"Almarhum meninggal dunia pada Jumat, 16 Juli 2021, Jam 06.00 WIB di RS Bateshda Yogyakarta," bunyi pengumuman Kejaksaan RI seperti yang Tempo lihat pada Sabtu, 17 Juli 2021.
Dalam informasi tersebut, tidak disebutkan penyebab meninggalnya Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung itu.
Pihak Kejaksaan berharap Nanang diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya.
"Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," bunyi pengumuman tersebut.
Dalam persidangan Rizieq Shihab yang digelar di PN Jakarta Timur, Nanang beberapa bulan lalu, sempat terlibat saling sindir dengan Rizieq.
Di antaranya saat Rizieq menuding Nanang dan JPU lainnya telah melakukan penghinaan terhadap saksi ahli yang pihaknya hadirkan, karena menolak keterangan.
Selanjutnya: Dalam kesempatan yang lain, Nanang membantah tudingan..
<!--more-->
Dalam tanggapannya atas pledoi itu, Nanang membantah tudingan penghinaan dan menyebut Rizieq telah melakukan manipulasi fakta.
"Terdakwa hanya menggiring opini menyesatkan dam menutupi tindak pidana terdakwa," ujar Nanang saat itu.
Dalam kesempatan yang lain, Nanang juga menjawab tudingan kubu Rizieq yang menyebut JPU tidak menerapkan prinsip equality before the law. Sebab, saat itu Rizieq memprotes tak ada perkara pelanggaran protokol kesehatan yang disidangkan di pengadilan, selain kasusnya.
Saat itu Nanang menjelaskan Kejaksaan memiliki hak dan wewenang dalam menentukan suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Selain itu, ada pula kondisi suatu perkara tidak dapat dilanjutkan karena unsurnya tidak memenuhi.
Dalam perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor, Nanang mengklaim pihaknya telah mendapatkan fakta bahwa Rizieq Shihab telah memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya dapat disidangkan. "Jadi asas equality before the law tidak bisa dilakukan secara rigid, karena ada asas-asas lain yang bertujuan mencapai keadilan," demikian Nanang.
Baca juga : Hakim Rizieq Shihab Meninggal, Pengacara: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat
M JULNIS FIRMANSYAH