Anies Baswedan Revisi Perda Covid-19, Tidak Pakai Masker Terancam 3 Bulan Bui
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 20 Juli 2021 18:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan mengusulkan penambahan pasal pidana kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam revisi Perda Covid-19. Anies juga memasukkan klausul soal wewenang penyidikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah DKI.
Usulan ini tertuang dalam draf revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Soal sanksi pidana ini termaktub dalam Pasal 32A. Sementara wewenang penyidikan tertera dalam Pasal 28A.
Pasal 32A draf revisi ini mengatur ihwal sanksi pidana dan denda untuk individu dan kelompok yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
Sanksi ini berlaku bagi mereka yang tak menggunakan masker, perkantoran, penyedia jasa transportasi umum termasuk transportasi daring, dan restoran.
Berikut rincian sanksi pidana dan denda yang tertuang dalam Pasal 32A draf revisi Perda Penanggulangan Covid-19:
1. Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, dipidana dengan kurungan paling lama (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya sanksi pencabutan izin bagi pelaku usaha
<!--more-->
2. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 4 huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
3. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
4. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Kemarin DPRD DKI menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) antara legislatif dan eksekutif membahas usulan Anies soal rancangan perubahan Perda ini. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyebut kewenangan Satpol PP dalam menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diperkuat.
"Kami melihat Satpol ini tidak punya kekuatan untuk tindak pidananya," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juli 2021.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria membenarkan Anies Baswedan mengajukan revisi Perda Covid-19 agar tak ada lagi kelompok masyarakat yang melanggar protokol kesehatan secara diam-diam. Menurut Riza, pemerintah DKI merasa klausul soal sanksi harus diubah. DKI ingin agar pelanggar protokol dijerat sanksi pidana agar jera. "Jadi kami akan beri sanksi pidana," ucap dia.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Idul Adha di Pandemi Tahun Ini Lebih Berat dari Tahun Lalu