Warga DKI Nilai STRP Berhasil Tertibkan Perusahaan yang Bandel

Reporter

Zefanya Aprilia

Editor

Juli Hantoro

Senin, 26 Juli 2021 18:30 WIB

Polisi mengarahkan pengendara saat penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan surat tanda registrasi pegawai atau STRP untuk yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dinilai berhasil membatasi mobilitas masyarakat.

Tasya, seorang pegawai di perusahaan media mengatakan, kebijakan STRP berhasil menertibkan perusahaan non esensial dan non kritikal yang selama ini bandel tetap menerapkan work from office atau WFO bagi para pegawainya.

“Dengan adanya surat-surat itu, perusahaan yang bandel bisa sedikit jera. Jadi mereka enggak bisa ngotot lagi menyuruh pegawainya masuk,” kata Tasya kepada Tempo pada Senin, 26 Juli 2021.

Meski demikian, Tasya mengakui bahwa sebagian masyarakat merasa dirugikan dengan adanya kebijakan itu. Terutama bagi mereka yang bekerja serabutan dan mendapatkan penghasilan harian. Sedangkan bantuan sosial belum merata dibagikan.

Atsa, seorang karyawan yang bekerja di salah satu televisi mengatakan kebijakan STRP telah membuat pekerja di sektor esensial seperti dirinya merasakan dampak nyata kebijakan ini.

Advertising
Advertising

“Sejak PPKM Darurat, yang naik KRL itu benar-benar mereka yang punya kepentingan mendesak. Bukan yang sekadar mau main atau jalan-jalan saja. Dan yang terpenting, KRL jadi sepi,” kata Atsa kepada Tempo pada Senin, 26 Juli 2021.

Atsa mengatakan bahwa sejak aturan STRP diberlakukan, ia hampir tidak pernah mengantre lagi di stasiun KRL. Dari pengalamannya, ia juga selalu kebagian kursi kosong dan tidak ada lagi pengguna KRL yang berdesakan di dalam kereta.

ZEFANYA APRILIA

Berita terkait

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

1 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

7 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

9 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan Tarif KRL, Ini Tanggapan PT KCI

9 hari lalu

Rencana Kenaikan Tarif KRL, Ini Tanggapan PT KCI

Tarif kereta rel listrik (KRL) direncanakan akan naik. Bagaimana tanggapan PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI?

Baca Selengkapnya

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.

Baca Selengkapnya

MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

11 hari lalu

MK Minta Penyaluran Bansos Tak Lagi Dilakukan Jelang Pemilu

MK tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.

Baca Selengkapnya

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

19 hari lalu

ASN Boleh WFH 16-17 April Mendatang, Ini Kategori yang Dikecualikan

Pemerintah melalui Kementerian PANRB memberikan kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi untuk melaksanakan WFH. Namun ada beberapa kategori yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

19 hari lalu

Pemerintah Mengalah, Beri ASN 'Bonus' WFH setelah Libur Panjang Lebaran

Pemerintah memberikan 'bonus' bagi ASN berupa WFH setelah libur panjang Lebaran 2024 karena khawatir terjadi kemacetan pada arus balik

Baca Selengkapnya

ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

20 hari lalu

ASN Bisa WFH 16 dan 17 April 2024, Menpan RB juga Beberkan Pekerjaan yang Wajib WFO 100 Persen

Kemenpan RB memberi catatan kepada intansi pemerintah yang menerapkan WFH dan WFO bagi ASN selama dua hari arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

20 hari lalu

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya