Anies Baswedan Sebut Pembukaan Tempat Usaha dan Hiburan akan Bertahap
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 31 Juli 2021 15:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pembukaan tempat usaha, hiburan, dan taman akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah DKI bakal memberlakukan wajib vaksin Covid-19 sebagai syarat operasional.
"Jadi nanti tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya, baik yang bekerja di tempat itu maupun yang berkunjung dan lain-lain," kata dia dalam video yang diunggah di Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021.
Saat ini pemerintah DKI telah mengizinkan pembukaan sejumlah kegiatan. Misalnya, pasar tradisional dan makan di warteg atau pedagang kaki lima (PKL). Meski boleh beroperasi lagi, para pedagang dan pengunjung di tempat-tempat tersebut harus sudah mendapat vaksin Covid-19.
Ketentuannya diatur dalam surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Nomor 402 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 495 Tahun 2021.
Anies membuka peluang kantor non-esensial, mal, dan restoran boleh beroperasi lagi. Syaratnya, seluruh karyawan dan pengunjung harus divaksin Covid-19 terlebih dulu.
"Bahkan kalau nanti suatu saat tempat-tempat hiburan dibuka, taman dibuka, kegiatan-kegiatan ruang terbuka juga diizinkan, maka pada saat itu harus vaksin dulu," kata dia.
Saat ini kondisi wabah Covid-19 di Ibu Kota membaik. Anies Baswedan menyampaikan terjadi tren penurunan jumlah kasus. Begitu juga dengan jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19, tingkat keterisian ruang isolasi dan ICU, serta persentase pasien positif atau positivity rate.
Baca juga: Pengawasan Syarat Wajib Vaksin Covid-19, Wagub DKI: Harusnya Warga Makin Cerdas