Polisi: Richard Lee Akses Akunnya yang Telah Disita dan Hapus Bukti
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 12 Agustus 2021 16:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Rovan Richard mengatakan, dokter kecantikan Richard Lee telah mengakses akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti.
Tindakan itu dianggap ilegal. Menurut Rovan, Richard Lee mengunggah video di Instagram pada 6 Agustus 2021 dengan caption berbunyi: "Hai semuanya, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yang luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan."
"Padahal secara sadar, saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus 2021 oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Rovan di kantornya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Penyitaan itu, kata Rovan, juga dikuatkan oleh putusan pengadilan serta berita acara penyitaan. Selain mengakses akun secara ilegal, Richard Lee juga dituding menghapus beberapa postingan di akun Instagram miliknya.
"Beberapa bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komusaris Besar Yusri Yunus menegaskan penangkapan Richard Lee bukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh selebriti Kartika Putri. Richard Lee memang pernah dilaporkan oleh Kartika atas tudingan pencemaran nama baik.
"Ini kita bedakan ya," kata Yusri.
Atas perbuatan ilegas akses dan pengilangan barang bukti, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yusri menyebut ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara.
M YUSUF MANURUNG