E-KTP untuk Transgender Kabupaten Tangerang

Reporter

Antara

Minggu, 22 Agustus 2021 16:51 WIB

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Tangerang- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluarkan delapan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP untuk transgender. "Saat ini Dinas baru mendata sebanyak delapan orang dari kelompok transgenser untuk menerima e-KTP," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hartadi di Tangerang, Ahad, 22 Agustus 2021.

Pemberian e-KTP pada kelompok transgender ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Banten. "Sesuai instruksi dari pusat dan provinsi untuk mendata dan memberikan dokumen kependudukan sebagai warga negara."

Para transgender didata sesuai jenis kelamin dan nama aslinya. Namun, jika ada yang mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau pun sebaliknya, harus melalui proses yang diatur diperundang-undangan berlaku dengan putusan pengadilan.

"Harus ada surat keterangan dari Dinas Kesehatan dan pengadilan setempat."

Ia mengingatkan transgender agar memberikan data sebenar-benarnya untuk administrasi kependudukan.

Menurut dia, setiap warga akan mendapatkan pelayanan dan hak yang sama dalam pendataan, perekaman, percetakan administrasi kependudukan karena praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik, di antaranya mendapatkan e-KTP. "Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara," kata Hedi.

Baca: Kemendagri Buatkan e-KTP untuk Transgender, Anggota DPD Khawatir Pengesahan LGBT

Berita terkait

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

1 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

4 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

4 hari lalu

Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Parlemen Irak melarang hubungan sesama jenis. Didukung oleh mayoritas partai Syiah.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

19 hari lalu

Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

Pemerintah mengombinasikan kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

20 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Pelni Siapkan Pelayanan Mudik yang Optimal

33 hari lalu

Pelni Siapkan Pelayanan Mudik yang Optimal

Pelni menyediakan 26 kapal penumpang yang terdiri dari 12 kapal dengan kapasitas 2.000 penumpang, 11 kapal dengan kapasitas 1.000 penumpang dan 3 kapal sisanya bermuatan 500 penumpang.

Baca Selengkapnya