Pengunjung melakukan scan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk ke Margo City, Depok, Jawa Barat, Jumat, 20 Agustus 2021. Pengunjung dan pegawai mal diwajibkan sudah melakukan vaksin minimal dosis pertama serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining masuk ke mal. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan penjelasan mengapa ada masyarakat yag belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. Sertifikat vaksin ini kini menjadi syarat untuk mengakses berbagai fasilitas publik di DKI Jakarta.
Dalam unggahan di akun resmi @kemenkominfo, dijelaskan ada dua kemungkinan mengapa sertifikat vaksin belum keluar meski warga sudah vaksinasi.
Kemungkinan pertama, fasilitas kesehatan penyelenggara vaksin belum memasukkan data peserta vaksin. Kemungkinan kedua, sertifikat belum terbit.
Kominfo mengatakan jika fasilitas kesehatan belum memasukkan data peserta vaksinasi ke sistem PCare, tidak ada keterangan tanggal vaksinasi orang tersebut di aplikasi PeduliLindungi. Untuk mengatasi masalah ini, petugas kesehatan perlu memasukkan ulang data peserta vaksinasi Covid-19 ke sistem PCare.
Untuk warga DKI Jakarta yang belum memiliki sertifikat vaksin karena kasus itu, mereka bisa mengirimkan email ke dki@jakarta.go.id. Laporan sertifikat vaksin belum ada itu bisa dikirim dengan subjek "SertifikatVaksin_Nama lengkap". Satu email laporan itu hanya bisa memuat satu identitas peserta.
Selanjutnya data yang diperlukan untuk mengurus sertifikat vaksin....
<!--more-->
Data lain untuk mengurus sertifikat vaksin yang belum ada di PeduliLindungi adalah nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), foto kartu tanda penduduk (KTP), nomor ponsel dan alamat email. Warga juga diminta memberikan data lokasi dan tanggal vaksinasi, foto kartu vaksinasi yang menampilkan data diri dan status pemberian vaksinasi, nomor batch vaksin serta tangkapan layar status sertifikat vaksin di PeduliLindungi.
Untuk kasus sertifikat vaksin belum terbit, peserta akan melihat ada keterangan tanggal vaksinasi ketika membuka aplikasi PeduliLindungi. Ketika menghadapi masalah ini, warga diminta memastikan sudah mengisi data dengan benar ketika mendaftar ke PeduliLindungi. Setelah itu, periksa status vaksinasi.
Dua orang mahasiswi menunjukkan sertifikat vaksinasi usai menjalani vaksinasi COVID-19 di Kampus Universitas Telkom, Bojongsoang , Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 21 Juni 2021. Universitas Telkom menyediakan sebanyak 3.000 dosis vaksin bagi mahasiswa dan pegawai kampus guna mempercepat program vaksinasi nasional. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pemprov DKI tidak bisa membantu memasukkan data dalam kasus tersebut karena sertifikat vaksin hanya dapat dikeluarkan oleh sistem PeduliLindungi.
Jika sertifikat vaksin masih bermasalah, warga dapat menghubungi PeduliLindungi di pusat bantuan (call center) 119 extention 9 atau email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Data yang dilampirkan ke email PeduliLindungi ini adalah nama lengkap, NIK, nomor ponsel, alamat email, lokasi dan tanggal vaksinasi, nomor batch vaksin, serta tangkapan layar status sertifikat vaksin di PeduliLindungi. Warga juga diminta melampirkan foto KTP dan foto kartu vaksinasi status pemberian vaksinasi.