Berita Terpopuler Sekolah Tatap Muka Batal hingga Status Tanah Rocky Gerung
Reporter
Tempo.co
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 14 September 2021 09:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler kanal Metro hari ini, Selasa, 14 September 2021 adalah dibatalkannya sekolah tatap muka di Jakarta yang sedianya akan dimulai kemarin dan beredarnya surat Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Gubernur Anies Baswedan soal balap mobil Formula E. Sedangkan berita ketiga terpopuler adalah tentang pertanyataan advokat Haris Azhar mengenai rumah aktivis Rocky Gerung di Bojongkoneng, Kabupaten Bogor.
1.Sekolah tatap muka terbatas yang buka setiap hari di Jakarta batal dimulai hari ini. Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kerjasama Antar Lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah menyatakan, pihaknya masih perlu mengkaji perhelatan pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari. "Masih seperti semula. Jadi Senin, Rabu, dan Jumat," kata dia saat dihubungi, Senin, 13 September 2021.
Sebelumnya, pembelajaran tatap muka terbatas sudah dimulai di Ibu Kota sejak 30 Agustus 2021. Jadwal PTM bergantian, yaitu Senin, Rabu, dan Jumat. Dinas Pendidikan DKI lantas berencana membuka sekolah tatap muka setiap hari, Senin-Jumat, mulai 13 September 2021.
2. Beredar salinan surat ihwal laporan atas rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta pada 15 Agustus 2021. Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
Dari surat yang diterima Tempo, Dispora menyampaikan lima poin. Salah satunya soal kewajiban membayar dana Formula E selama lima tahun. Dispora mengingatkan Anies bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tak bisa melebihi masa jabatan kepala daerah.<!--more-->
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 92 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal itu mengatur bahwa jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.
Aturan ini dikecualikan jika kegiatan tahun jamak tersebut merupakan prioritas nasional dan atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Advokat Haris Azhar menyebut, status tanah yang dimiliki Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor adalah kuat di mata hukum. Meski diakui Haris, alas hak yang dimiliki Rocky Gerung adalah akta jual beli dan surat tanah garapan.
"Punya surat tanah garapan nggak berarti dia lemah, karena di Indonesia yang diakui sebagai hak itu hak milik, HGB, dan HGU. Soal bang Rocky tanahnya kuat," kata Haris di Kabupaten Bogor, Senin 13 September 2021.
Haris mengatakan, jika merujuk pada hukum tanah yang berlaku di Indonesia, Rocky Gerung memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanahnya di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.
Berita terpopuler selengkapnya bisa dibaca di sini.
Baca: Berita Terpopuler: Tabrakan Beruntun di Tol Semanggi dan Penutupan Kafe dan Bar