Laporan Ayu Thalia Soal Dugaan Kekerasan Nicholas Sean, Polisi Periksa 11 Saksi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 30 September 2021 18:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Penjaringan Komisaris Rinaldo Aser memastikan penyelidikan dugaan kekerasan Nicholas Sean yang dilaporkan Ayu Thalia masih dalam pengusutan. Putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Ayu.
"Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang kami sudah mintai keterangan. Begitu juga CCTV di sekitar TKP sudah kami amankan," ujar Rinaldo saat dihubungi, Kamis, 30 September 2021.
Rinaldo menerangkan, kemungkinan tidak akan ada penambahan barang bukti lagi dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa dan mengonfirmasi dugaan penganiayaan ini kepada Sean dan Ayu Thalia.
"Selanjutnya masih dalam proses penyelidikan, ya," ujar Rinaldo.
Putra sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama, dilaporkan Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan pada Jumat, 27 Agustus 2021. Sean disangka melakukan Pasal 351 KUHP.
Menurut kuasa hukum Sean Nicholas, Ahmad Ramzy, laporan Ayu adalah fitnah. Sebab kejadian yang sebenarnya adalah Sean menyuruh Ayu keluar dari mobilnya. Sebelumnya mereka memang berbincang di dalam mobil Sean.
"Terkait apa belum tahu, tapi ada omongan Sean minta Ayu keluar dari mobil," kata Ramzy.
Pengacara Sean membantah ada hubungan istimewa antara kliennya dan Ayu.
Ramzy mengatakan obrolan itu berlangsung di showroom mobil Prestige, Jakarta Utara pada Jumat petang, 27 Agustus 2021. Menurut dia, Ayu bekerja di sana sebagai sales promotion girl atau SPG.
Nicholas Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 31 Agustus 2021. Kini laporan Sean dan Ayu sama-sama sedang diusut oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Yakin Nicholas Sean Tak Lakukan Penganiayaan, Pengacara: Celana Ayu Tak Robek