Koalisi Anti-Tembakau: Larangan Anies soal Rokok Bukti Negara Lindungi Warga

Reporter

Tempo.co

Senin, 4 Oktober 2021 13:19 WIB

Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang iklan rokok dan zat adiktif lainnya di minimarket mendapatkan dukungan dari kelompok sipil pro pengendalian tembakau. Mereka mendukung Seruan GUbernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Di dalam Seruan Gubernur Anies Baswedan itu, dinyatakan pemajangan bungkus rokok atau zat adiktif dilarang di tempat berjualan.

“Kita berharap pemerintah DKI secara komsisten melakukan sosialisasi atas Seruan Gubernur ini sekaligus melakukan penertiban. Kami pun mengapresiasi sudah ada 1.200 laporan masyrakat terkait pelanggaran rokok di JAKI yang ditanggapi dalam bentuk aksi penertiban dan penegakan oleh Pemprov DKI agar Jakarta bebas dari reklame rokok,” kata Koordinator Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhardi dalam konferensi pers yang digelar Senin, 4 Oktober 2021.

Dollaris menuturkan, DKI sudah lama membuat aturan mengenai pelarangan reklame rokok. Pemerintah DKI, kata dia, sudah memiliki aturan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Pasal 12 ayat 4 di Perda No. 9 Tahun 2014 ini menyatakan dilarang menyelenggarakan reklame rokok di tempat-tempat yang terbuka,” kata dia. Dengan kata lain, Gubernur DKI Jakarta sudah lama mendapatkan mandat untuk tidak menempatkan rokok di tempat-tempat jualan yang terbuka.

Menurut Dollaris, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil kebijakan melarang seluruh bentuk reklame rokok dan produk tembakau baik di luar ruang (outdoor) maupun di dalam ruang (indoor) demi terwujudnya warga Jakarta yang lebih sehat. Aturan lainnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Advertising
Advertising

Terakhir adalah diterbitkannya Seruan Gubernur No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. "Rangkaian regulasi ini menjadi bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta memilih kebijakan yang efektif dengan melarang segala bentuk reklame, termasuk memajang bungkus rokok di tempat penjualan, baik di supermarket, minimarket, toko kelontong, kedai, dan sebagainya, karena iklan, reklame, promosi dan sponsor rokok memicu anak dan remaja untuk memulai merokok," ujarnya menjelaskan.

Untuk menguatkan argumentasinya, Dollaris menunjukkan data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Bahkan ada data, usia pertama kali merokok paling banyak yakni usia 15-19 tahun sebanyak 52,1 persen diikuti anak usia 10- 14 tahun sebesar 23,1 persen.

Menurut Dollaris, meski menjadi pelopor serangkaian peraturan kebijakan larangan iklan rokok, Jakarta termasuk tertinggal lantaran hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok. "DKI pelopor aturan Kawasan Dilarang Merokok karena waktu itu Indonesia belum ada istilah itu, yang ada baru Perda tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kami sejak 2010 sudah mendorong Pemprov DKI untuk membuat Perda tentang KTR," ujarnya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan larangan reklame rokok di Jakarta merupakan kebijakan yang pro terhadap kesehatan publik. Ia menuturkan, sudah sepatutnya larangan reklame rokok itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada warga Jakarta.

Kebijakan tersebut, kata Tulus, merupakan perlindungan terhadap HAM warga Jakarta, agar tidak terpapar iklan zat adiktif dalam hal ini produk tembakau. Jakarta harus menjadi benchmarking nasional.

"Di seluruh dunia reklame dan iklan rokok sudah dilarang total. Sungguh memalukan jika Jakarta sebagai kota besar dunia masih ada iklan dan reklame rokok. Menutup displai rokok di retailer modern pun patut diapresiasi dan didukung”, ujarnya.

Ketua Raya Indonesia, Hery Chairansyah juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, aturan pengendalian tembakau yang dibuat Pemerintah DKI merupakan bentuk keberpihakan terhadap upaya perlindungan anak, hak asasi manusia, perlindungan perempuan dan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat.

"Jika ada pihak yang menyatakan langkah Pemprov DKI Jakarta merugikan masyarakat justru logika yang jungkir balik dan tidak memiliki pendekatan kepentingan publik sama sekali karena rokok mengancam kesehatan dan dapat menyebabkan kematian,” kata dia.

Adapun Kak Seto, menilai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melarang memajang bungkus rokok di tempat berjualan dan reklame rokok membuktikan komitmen Gubernur Anies Baswedan melindungi anak-anak. "Seruan Gubernur itu harus didukung karena menunjukkan negara hadir melindungi warga, terutama anak-anak," kata pemerhati anak dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia itu.

Catatan Koreksi:

Judul artikel di atas telah kami ubah pada Senin, 4 Oktober 2021 pukul 15.32 WIB.

Baca juga: Minimarket di Jakarta Dilarang Memajang Rokok, Satpol PP: Tetap Boleh Dijual

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

12 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

17 jam lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

1 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

1 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

2 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

2 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

2 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

2 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya