Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Polisi Siapkan Berkas Panggilan Haris Azhar
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 11 Oktober 2021 15:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar akan dipanggil Polda Metro Jaya pada pekan ini untuk diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Luhut Pandjaitan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan selain Haris, penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah saksi lain.
"Kami sedang menyiapkan administrasi untuk mengambil keterangan si terlapor," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Oktober 2021.
Yusri tidak menerangkan siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan dalam kasus yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu.
"Ya, jelas ada, pasti ada saksi-saksi," kata Yusri.
Sebelumnya, polemik antara Luhut dan Haris Azhar berawal dari video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain tambang di kawasan tersebut. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
Tak terima atas tudingan tersebut, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu diterima penyidik dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
"Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Lawan Luhut, Haris Azhar Ogah Lapor Balik ke Polisi