Jaksa Sebut Polisi Tembak Anggota Laskar FPI dalam Jarak Dekat

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 20 Oktober 2021 05:02 WIB

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Penembakan terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Cikampek Kilometer 50. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap anggota Laskar FPI telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 18 Oktober 2021. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Brigadir Satu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo mengatakan Briptu Fikri Ramadhan telah sengaja menembak anggota laskar FPI dalam jarak dekat.

Zet Tadung mengatakan, Fikri menembak almahurm M. Reza dan M. Suci Khadavi pada jarak beberapa sentimeter saja. Insiden itu bermula ketika Reza mencekik leher Fikri di dalam perjalanan menuju Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Fikri pun langsung meminta tolong kepada rekannya, yakni Inspektur Dua Elwira Priadi (almarhum). Oleh Elwira, Reza dan Suci ditembak sebanyak empat kali. Selain itu, Elwira juga menembak mati dua anggota Laskar FPI lainnya, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofyan.

Namun, setelah keadaan aman, Fikri justru kembali menembak Reza dan Suci. "Entah apa dalam benak terdakwa tanpa rasa belas kasihan, terdakwa membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi hanya beberapa sentimeter saja, lalu kembali menganiaya M. Reza maupun M. Suci Khadavi dengan menembakkan senjata api," demikian isi dakwaan tersebut. Bahkan proyektil yang ia tembakkan, tembus ke pintu bagasi.

Advertising
Advertising

Atas perbuataan Fikri, jaksa menjerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan, yaitu Pasal 33 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski demikian, Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 selaku kuasa hukum keluarga Laskar FPI yang dibunuh menilai dakwaan jaksa penuntut umum menyudutkan kliennya.

"Nampak jelas paradigma JPU dalam surat dakwaannya malah berputar sebagai pembela terdakwa dan sama sekali tidak mewakili negara dalam penegakan hukum guna perlindungan hak korban," kata anggota tim, Ali Alatas secara tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.

Menurut Ali, dakwaan ini menyudutkan para Laskar FPI dengan menyebut para pengawal Rizieq Shihab itu merebut senjata api dari terdakwa. Pernyataan ini dianggap ngawur. "Oleh karena pernyataan itu dibuat oleh terdakwa dan rekan terdakwa sendiri," ucap Ali.

ANDITA RAHMA/YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

14 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

14 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

15 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.

Baca Selengkapnya