WNA Panama Jadi Korban KDRT, Lapor ke Polisi Berujung Penghentian Penyidikan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 22 Oktober 2021 11:03 WIB
Jakarta - Seorang wanita warga negara Panama, R beserta kedua anaknya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, PSV, seorang WNI. KDRT sudah dialami oleh korban sejak 2019 dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2019.
"Hingga saat ini, tidak ada kemajuan dan tindak lanjut terhadap laporan polisi itu," kata kuasa hukum korban Elza Syarif kepada Tempo, Jumat, 22 Oktober 2021.
Polisi sebelumnya telah menetapkan PSV sebagai tersangka KDRT ini. Namun, secara tiba-tiba laporan itu dihentikan penyidikannya dengan adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 tanggal 10 September 2020 dan Surat Ketetapan Penghentian oleh Ditreskrimum tertanggal 9 September 2020.
Kliennya, kata Elza, sempat mengajukan upaya hukum praperadilan. Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa proses penyidikan atas laporan R harus ditindaklanjuti kembali. Tetapi, Elza mengatakan pihak kepolisian tidak mengikuti amar putusan itu.
Kliennya, kata Elza, tidak hanya mengalami KDRT. PSV bahkan secara sengaja tidak mengurus perpanjangan izin tinggal dan mencabut sponsor KITAP milik R. Padahal, kata Elza, saat PSV tidak memperpanjang KITAP milik R, dia masih berstatus suami yang sah. Sehingga ada kewajiban bagi PSV melakukan perpanjangan KITAP.
Selain itu, PSV juga dituding melaporkan R ke Dirjen Imigrasi soal izin tinggal yang sudah habis. "PSV juga menggunakan Lembaga Keimigrasian Republik Indonesia hanya untuk memaksa R segera menyerahkan anak kandungnya kepada PSV," kata Elza.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, kedua anak R dan PSV mengalami trauma mendalam akibat kasus ini. Bahkan salah satu anak keduanya, APV, 11 tahun mengalami depresi akibat masalah kedua orang tuanya.
"Bahkan APV sampai takut dan menyatakan ingin bunuh diri karena tidak tahan dengan kelakuan sang ayah," kata Seto.
Baca: Berkas Sudah Lengkapi, Kasus KDRT Kombes Rachmat Widodo Tunggu Jadwal Sidang