UMP DKI 2022 Hanya Naik Rp 37 Ribu, KSPI Rencanakan Mogok Kerja

Selasa, 23 November 2021 08:59 WIB

Buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 10 November 2021. Demo buruh ini digelar untuk menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sesuai dengan survei pasar agar buruh dapat memenuhi daya beli, yaitu sebesar 15 persen. TEMPO/Ridho Fadilla

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso mengatakan pihaknya sedang merencanakan bakal menggelar mogok kerja. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kenaikan UMP di DKI Jakarta yang tidak sesuai harapan mereka.

"Masih kami bicarakan bersama teman-teman di aliansi. Rencana itu memang ada, kami merencanakan mogok nasional. Tapi belum fix ya tanggal berapanya," kata Winarso saat dihubungi, Selasa, 23 November 2021.

Winarso menjelaskan selain KSPI, serikat pekerja lainnya juga memprotes kenaikan UMP DKI 2022 yang hanya 0,8 persen atau sebesar Rp 37.749. Mereka ngotot ingin pemerintah memberikan kenaikan sebesar 3,57 persen.

"Karena kita harus memproyeksikan setahun ke depan itu kebutuhan pekerja dan buruh tuh apa sih, dan kita liat juga kesulitan pengusaha dalam masa pandemi ini juga kita paham," ujar Winarso.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, penetapan nilai UMP DKI 2022 mengacu pada dua dasar hukum. Pemerintah daerah, tutur dia, harus mengikuti dan taat pada aturan yang ada.

Advertising
Advertising

"Di mana formulasinya maupun nilai untuk penghitungan formulasi tersebut kami tidak bisa bergeser," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 22 November 2021.

Dua aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Jumlah ini hanya naik Rp 37 ribu dibandingkan dengan UMP 2021, yakni Rp 4.416.186,548.

Andri menjelaskan adanya batas atas dan batas bawah dalam menentukan UMP. Jika nilai UMP masih berada di batas bawah formulasi penghitungan, maka harus naik. Namun, besaran UMP juga tak boleh melebihi batas atas. Adapun batas bawah formulasi UMP DKI 2022 adalah Rp 2.782.622. Sementara batas atasnya Rp 5.565.244.

"Tapi kalau perhitungannya berada di antara batas atas dan bawah, itulah yang digunakan untuk penetapan UMP," kata dia.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

2 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

3 hari lalu

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

KSBSI mengimbau seluruh anggota dan korwil se-Indonesia untuk turun aksi dalam peringatan May Day 2024. Tahun ini, KSBI menuntut 6 poin, apa saja itu?

Baca Selengkapnya

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

6 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

53 hari lalu

Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

Korea Selatan telah mengirimkan pemberitahuan awal tentang penangguhan izin praktik dokter pada 5 ribu dokter magang yang sedang mogok kerja.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

53 hari lalu

Anggota DPRD DKI Desak Kenaikan Gaji Guru Honorer Setara UMP

DPRD DKI Jakarta menyoroti upah rendah guru honorer yang bahkan dinila lebih rendah dari penyedia jasa layanan perorangan.

Baca Selengkapnya

Dokter Magang Masih Mogok kerja, Korea Selatan Kerahkan Dokter Militer

53 hari lalu

Dokter Magang Masih Mogok kerja, Korea Selatan Kerahkan Dokter Militer

Sebanyak 20 dokter bedah dari militer bersama 138 dokter dari pusat kesehatan masyarakat akan dikerahkan untuk mengatasi mogok kerja dokter magang

Baca Selengkapnya

20.000 Dokter di Korea Selatan Demonstrasi Besar-besaran Hari Ini

3 Maret 2024

20.000 Dokter di Korea Selatan Demonstrasi Besar-besaran Hari Ini

Puluhan ribu dokter di Korea Selatan akan berdemonstrasi secara besar-besaran hari ini.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Perintahkan 13 Dokter Peserta Mogok Kembali Bekerja

2 Maret 2024

Korea Selatan Perintahkan 13 Dokter Peserta Mogok Kembali Bekerja

Korea Selatan memerintahkan 13 dokter yang mogok kerja untuk kembali berpraktek. Jika tidak, mereka terancam pidana.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dokter Korea Selatan Mogok Kerja hingga Sebabkan Rumah Sakit Tolak Pasien

2 Maret 2024

Kronologi Dokter Korea Selatan Mogok Kerja hingga Sebabkan Rumah Sakit Tolak Pasien

Pemogokan massal dokter muda di Korea Selatan masih berlanjut meski pemerintah telah mengambil tindakan hukum. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Masih Mogok Kerja, Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor Ikatan Dokter

1 Maret 2024

Masih Mogok Kerja, Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor Ikatan Dokter

Polisi Korea Selatan menggerebek kantor ikatan dokter karena mogok kerja masih berlangsung.

Baca Selengkapnya