Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tengah beraktivitas pada hari pertama masuk bekerja usai libur lebaran di Kantor Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. Sejumlah kantor pemerintahan dan swasta kembali beroperasional setelah libur Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian ke luar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemprov mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.
Larangan cuti dan bepergian ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 79 dan SE 45 Tahun 2021 dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. “Pegawai ASN yang terbukti berpergian ke luar daerah tanpa izin Kepala Perangkat Daerah selama pembatasan dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Kepala BKD DKI Maria Qibtia, Rabu, 1 Desember 2021.
Maria mengatakan larangan cuti dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti dengan alasan penting. Begitu pula untuk ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi.
Sedangkan bagi ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah wajib mendapat persetujuan tertulis kepada perangkat daerah.
Dikeluarkannya seruan ini menyikapi Surat Edaran Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN
2 hari lalu
Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN
Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.
Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
8 hari lalu
Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, akan menghadiri KPU pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Dia mengaku telah mengambil cuti dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN.