Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Urus Ibu yang Sakit

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 2 Desember 2021 21:08 WIB

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengenakan rompi tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 Desember 2021. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum musikus Jerinx mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini ada tim sedang mengurus penangguhan penahanan, sedang mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri. Jadi kami sudah memberikan surat kepada Kejari," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021.

Ia mengatakan Jerinx yang bernama asli I Gede Ari Astina selama ini bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

"Jerinx kooperatif ya selama ini, menjelang tahap satu Jerinx dari Bali datang. Kemudian Jerinx untuk barang bukti sudah disita semua," ujarnya.

Sugeng juga mengungkapkan salah satu alasan penangguhan penahanan kepada Jerinx adalah didasari faktor keluarga, yakni Jerinx sebagai pencari nafkah di keluarganya.

"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi, yaitu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan," katanya.

Advertising
Advertising

Jerinx mengurus ibunya dengan Nora, sementara sumber keuangannya dari Jerinx. "Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," katanya.

Jerinx kemarin resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara pengancaman yang menjerat musikus asal Bali itu sudah lengkap atau P21.

Jerinx ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan alasan penahanan Jerinx adalah agar mempermudah proses persidangan.

"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Bani.

Jerinx sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap selebgram Adam Deni.

Kasus Jerinx dan Adam Deni ini sebelumnya sudah melewati mediasi. Namun tidak ada kesepakatan sehingga kasus tetap berlanjut.

Baca juga: Jerinx Nyatakan Belum Tahu Apakah Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Berita terkait

Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

7 hari lalu

Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

Advokat Kenny Wisha Sonda sempat ditahan oleh kejaksaan, namun hakim memberi penangguhan penahanan selama proses di pengadilan berlangsung.

Baca Selengkapnya

Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

29 hari lalu

Kasus Katrol Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Kejaksaan Panggil 3 Kepala SMA Negeri

Kejari Depok terus me dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.

Baca Selengkapnya

Sidang Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil di Depok, Terdakwa Bergaya Hidup Hedon

31 hari lalu

Sidang Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil di Depok, Terdakwa Bergaya Hidup Hedon

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arief Ubaidillah menguak fakta baru kasus polisi gadungan mengaku anak jenderal dengan terdakwa Yoga Prasetyo.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Berdebat dengan Mahasiswa Soal Lampu Pocong, Apakah Itu?

51 hari lalu

Bobby Nasution Berdebat dengan Mahasiswa Soal Lampu Pocong, Apakah Itu?

Wali Kota Medan Bobby Nasution terlibat perdebatan dengan puluhan mahasiswa tergabung dalam Cipayung Plus. Salah satunya soal proyek "Lampu Pocong".

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Temanggung Dilaporkan ke Kejaksaan soal Dugaan KKN di Sektor Pendidikan

11 Juli 2024

Eks Bupati Temanggung Dilaporkan ke Kejaksaan soal Dugaan KKN di Sektor Pendidikan

Ketua LSPP Temanggung menerima laporan orang tua siswa yang mengeluhkan pengadaan seragam sekolah Rp 1,4 juta hingga Rp 1,6 juta.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

3 Juli 2024

Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

Kejaksaan Negeri Sumedang tetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 yang merugikan negara Rp 329 miliar.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kasus Pemerasan Ria Ricis, Pelaku Ternyata Pengangguran

11 Juni 2024

Kronologi Kasus Pemerasan Ria Ricis, Pelaku Ternyata Pengangguran

Ria Ricis mengatakan ancaman tersebut tidak hanya dirasakan oleh dirinya sendiri, melainkan juga keluarga dan tim manajemen.

Baca Selengkapnya

Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Pria Asal Cipayung Pinjam Rekening Teman untuk Tampung Uang

11 Juni 2024

Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Pria Asal Cipayung Pinjam Rekening Teman untuk Tampung Uang

Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Jeki untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Jeki dalam kasus pemerasan Ria Ricis.

Baca Selengkapnya

Pemeras Ria Ricis Ditangkap di Cipayung, Ini Motifnya

11 Juni 2024

Pemeras Ria Ricis Ditangkap di Cipayung, Ini Motifnya

Tersangka mengancam Ria Ricis setelah melakukan peretasan untuk memperoleh foto dan video Youtuber itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Pemerasan Terhadap Ria Ricis Naik ke Tahap Penyidikan

11 Juni 2024

Kasus Pemerasan Terhadap Ria Ricis Naik ke Tahap Penyidikan

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis nya jika tidak mau mentransfer uang Rp 300 juta.

Baca Selengkapnya