Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Urus Ibu yang Sakit
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 2 Desember 2021 21:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum musikus Jerinx mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini ada tim sedang mengurus penangguhan penahanan, sedang mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri. Jadi kami sudah memberikan surat kepada Kejari," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021.
Ia mengatakan Jerinx yang bernama asli I Gede Ari Astina selama ini bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"Jerinx kooperatif ya selama ini, menjelang tahap satu Jerinx dari Bali datang. Kemudian Jerinx untuk barang bukti sudah disita semua," ujarnya.
Sugeng juga mengungkapkan salah satu alasan penangguhan penahanan kepada Jerinx adalah didasari faktor keluarga, yakni Jerinx sebagai pencari nafkah di keluarganya.
"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi, yaitu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan," katanya.
Jerinx mengurus ibunya dengan Nora, sementara sumber keuangannya dari Jerinx. "Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," katanya.
Jerinx kemarin resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara pengancaman yang menjerat musikus asal Bali itu sudah lengkap atau P21.
Jerinx ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan alasan penahanan Jerinx adalah agar mempermudah proses persidangan.
"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Bani.
Jerinx sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap selebgram Adam Deni.
Kasus Jerinx dan Adam Deni ini sebelumnya sudah melewati mediasi. Namun tidak ada kesepakatan sehingga kasus tetap berlanjut.
Baca juga: Jerinx Nyatakan Belum Tahu Apakah Akan Ajukan Penangguhan Penahanan