Transjakarta Pertahankan Kontrak dengan Operator Meski Kecelakaan Berulang
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 4 Desember 2021 16:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Mochammad Yana Aditya memastikan tidak ada operator yang diputus kontrak pasca kecelakaan bus. Menurut dia, pihaknya harus memiliki dasar jika ingin melakukan itu.
"Semua tindakan kami harus ada dasarnya. Jadi sampai hari ini belum ada putus kontrak dengan operator," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu, 4 Desember 2021.
Yana menuturkan durasi kontrak dengan operator bus berkisar 7-10 tahun. PT Transjakarta juga tak bisa serta-merta memutus kontrak setelah terjadi insiden.
BUMD DKI itu kini sedang mengevaluasi semua aspek. Dia tak merinci apa saja hal-hal yang perlu dievaluasi dari operator. Dia menuturkan total ada sekitar 17 operator untuk bus kecil, sedang, dan besar. "Kami lagi evaluasi, nanti hasilnya seperti apa, itu yang kami jadikan acuan," ujar dia.
Sebelumnya, bus transjakarta kecelakaan dalam dua hari berturut-turut pada 2-3 Desember 2021. Bus rute 5C (PGC-Harmoni) menabrak pos polisi di persimpangan PGC, Jakarta Timur pada Kamis, 2 Desember 2021.
Bus dengan nomor lambung SAF025 ini adalah milik operator PT Steady Safe Tbk. Satu orang petugas patroli PT Transjakarta mengalami luka berat, karena tertabrak bus.
Satu hari berselang bus transjakarta merek Scania menabrak separator jalan di depan Ratu Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Bus ini bernomor lambung MYS17069 milik PT Mayasari Bhakti. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Sebelum ini, dua bus transjakarta milik operator Bianglala Metropolitan (BMP) tabrakan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur pada 25 Oktober 2021. Kecelakaan ini menyebabkan sopir bus dan seorang penumpang tewas.
Baca juga:
Lima Kecelakaan Dalam 40 Hari, 8.000 Pramudi Bus Transjakarta Medical Check Up